Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Margriet Megawe, setelah polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Engeline (8).

"Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, Nyonya M, segera kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, di Denpasar, Senin.

Namun pemeriksaan itu, menurutnya, masih menunggu kuasa hukum Margriet yakni Hotma Sitompul yang saat ini tengah dalam perjalanan dari Jakarta menuju Denpasar, Bali.

"Kami juga harus menunggu kuasa hukumnya untuk mendampingi Nyonya M dalam pemeriksaan sebagai tersangka (kasus pembunuhan, Red). Kapan waktunya. Kalau bisa hari ini, secepatnya kami lakukan," ujarnya pula.

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie pada Minggu (28/6) malam mengumumkan bahwa Margriet Megawe telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline.

Penetapan itu sekaligus meningkatkan status wanita berusia 60 tahun tersebut, setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan bocah cantik itu dengan tersangka Agus, mantan pekerja rumah tangga Margriet.

Penetapan Margriet sebagai tersangka menyusul adanya sejumlah bukti yang memperkuat status baru ibu angkat Engeline itu.

Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi ahli dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri serta Lab Forensik Polda Bali dari hasil olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Pengakuan Agus yang menyatakan Margriet terlibat sebagai pelaku pembunuhan juga dijadikan alat bukti, setelah pria asal Sumba Timur, NTT itu menjalani pemeriksaan dengan uji kebohongan yang dinilai bisa dipercaya penyidik. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015