Negara (Antara Bali) - Kafe remang-remang di Kabupaten Jembrana melanggar aturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015, karena masih berjualan minuman keras golongan A tanpa memiliki izin.

Pantauan di lapangan, Kamis, dua kafe remang-remang di Desa Baluk, Kecamatan Negara terang-terangan masih menjual minuman keras, bahkan buka dari siang hingga malam hari.

"Kami masih menjual minuman keras golongan A tanpa izin, karena kafe yang lain juga melakukannya. Untuk izin yang dibutuhkan, masih diurus pemilik kafe ini," kata I Putu Agus Sumerta, salah seorang pegawai kafe di Desa Baluk.

Ia juga mengaku, sudah mendapatkan Surat Peringatan Pertama dari Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana, bulan April lalu dan dilarang menjual minuman keras sampai memiliki izin.

Surat Peringatan Pertama dari dinas tersebut juga diterima kafe lainnya di desa yang sama, namun pengelola tidak mematuhinya karena merasa memiliki izin warung wisata.

"Izin warung wisata kami baru habis tahun 2016. Untuk izin penjualan minuman beralkohol masih kami urus," kata I Putu Agus Widnyana, pengelola kafe tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana I Made Yasa saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengecek lagi dua kafe tersebut, karena sudah mendapatkan surat peringatan.

"Kalau masih berjualan minuman beralkohol, izin lainnya yang mereka miliki bisa kami cabut. Saya koordinasi dulu dengan tim terpadu untuk melakukan penertiban," katanya.

Menurutnya, karena berada di luar kawasan wisata, dua kafe itu harus memiliki izin untuk hotel, bar dan restoran, serta izin menjual minuman beralkohol.

Ia mengungkapkan, memang ada kebijakan dari Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan untuk penjualan minuman beralkohol, namun hanya berlaku untuk kawasan wisata.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015