Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar gencar melakukan inspeksi mendadak dan memantau warga yang membuang sampah sembarangan dengan memberi sanksi denda.

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga di Denpasar, Jumat mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepala lingkungan memantau dan menyidak warga membuang sampah sembarangan, dan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan aturan.

"Langkah yang kami lakukan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, karena itu warga yang ketahuan membuang sampah atau melanggar kebersihan, maka mereka dikenakan sanksi membayar denda," ucapnya.

Ia mengatakan sanksi yang dikenakan kepada pelanggar kebersihan bertujuan memberi efek jera, agar mereka tidak lagi membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan.

Dewa Sayoga mengatakan pada Kamis (4/6), pihaknya mengadakan sidang yustisi bagi pelanggar kebersihan di Balai Banjar Abian Kapas Kelod. Sebanyak 17 pelanggar diajukan untuk mengikuti sidang tersebut, Dan yang disidang kali ini 12 orang, sedangkan lima orang yang tidak datang, akan disidang di Pengadilan Negeri Kota Denpasar.

Dalam peraturan daerah ditetapkan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya dikenakan denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. Namun dari hasil sidang hakim memutuskan pelanggar dikenakan denda dari Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.

Dewa Sayoga mengatakan hasil sidang yustisi ini, pelanggar ada yang menerima sanksi ditetapkan hakim. Bahkan salah satu peserta yaitu Kadek Suarmini Asih asal Singaraja menangis karena tidak membawa uang dan hukum menetapkan denda sebanyak Rp300 ribu.

"Keputusan hakim harus dijalankan, untuk menciptakan kebersihan di Kota Denpasar. Selain itu dengan dilaksanakan sidang ini dapat meningkatkan disiplin serta partisipasi masyarakat dibidang kebersihan di Kota Denpasar," ujarnya.

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan kegiatan itu dilaksanakan bukan semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.

Menurutnya, jika lingkungan bersih membuat masyarakat sehat dan rejekinya menjadi lancar.

Ia berharap agar masyarakat ikut serta menjaga kebersihan di Kota Denpasar dengan cara membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditetapkan.

Sementara seorang pelanggar, Syahrial (45) asal Sumatera mengaku dalam sidang ini dikenakan denda sebanyak Rp300 ribu. Hal ini harus di tanggung lantara membuang sampah tidak pada tempat dan waktunya yaitu di Jalan Diponogoro pada pukul 05.30 wita.

Ia mengatakan dirinya tidak mengetahui waktu pembuangan sampah, sehingga membuang sampah sambil ke pasar di tempat itu. Namun hapes menimpanya saat membuang sampah mereka ditangkap pihak DPK Kota Denpasar.

"Saya kapok membuang sampah sembarangan hanya membuang sampah satu kantong plastik kena denda Rp300 ribu," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015