Denpasar (Antara Bali) - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengaku pesimistis terkait islah sementara antara kubu yang sama-sama mengklaim kepengurusan yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie mengingat masih adanya banding yang dilakukan oleh salah satu kubu.
"Belum ada jaminan bahwa masalah bisa selesai sebelum Pilkada dilaksanakan karena faktanya masih ada banding oleh kubu Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM," katanya di Denpasar, Senin.
Sedangkan, lanjut dia, penetapan calon kandidat yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak dilakukan pada 26 Juli 2015.
"Apakah bisa dalam waktu kurang dari dua bulan, ada keputusan tetap?," tanyanya.
Sengkarut permasalahan kedua kubu itu dinilainya masih akan terjadi mengingat islah bukan merupakan produk hukum yang mengikat.
"Masih kemungkinan ada hal yang lain, belum bisa menetapkan adanya satu keputusan hukum yang pasti," katanya.
Hal itu, lanjut dia, menyangkut penandatanganan surat dukungan dari partai yang ditetapkan oleh KPU yang masih memerlukan kepastian acuan.
"Kalau hasil berdasarkan PTUN, yang sah adalah Munas versi Riau yang sebelumnya membatalkan gugatan Menkumham. Tetapi kalau acuan dari Mahkamah Partai, yang sah itu kubu Agung Laksono versi Menkumham," ujar Akbar.
Sebelumnya pada Sabtu (30/5) bertempat di kediaman sesepuh Partai Golkar yakni Jusuf Kalla, pimpinan Golkar dari dua kubu yang berseteru, yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, menandatangani kesepakatan islah.
Kesepakatan itu untuk menjamin keikutsertaan Golkar dalam pilkada serentak di seluruh Indonesia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Belum ada jaminan bahwa masalah bisa selesai sebelum Pilkada dilaksanakan karena faktanya masih ada banding oleh kubu Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM," katanya di Denpasar, Senin.
Sedangkan, lanjut dia, penetapan calon kandidat yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak dilakukan pada 26 Juli 2015.
"Apakah bisa dalam waktu kurang dari dua bulan, ada keputusan tetap?," tanyanya.
Sengkarut permasalahan kedua kubu itu dinilainya masih akan terjadi mengingat islah bukan merupakan produk hukum yang mengikat.
"Masih kemungkinan ada hal yang lain, belum bisa menetapkan adanya satu keputusan hukum yang pasti," katanya.
Hal itu, lanjut dia, menyangkut penandatanganan surat dukungan dari partai yang ditetapkan oleh KPU yang masih memerlukan kepastian acuan.
"Kalau hasil berdasarkan PTUN, yang sah adalah Munas versi Riau yang sebelumnya membatalkan gugatan Menkumham. Tetapi kalau acuan dari Mahkamah Partai, yang sah itu kubu Agung Laksono versi Menkumham," ujar Akbar.
Sebelumnya pada Sabtu (30/5) bertempat di kediaman sesepuh Partai Golkar yakni Jusuf Kalla, pimpinan Golkar dari dua kubu yang berseteru, yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, menandatangani kesepakatan islah.
Kesepakatan itu untuk menjamin keikutsertaan Golkar dalam pilkada serentak di seluruh Indonesia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015