Jakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan
akan mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang
membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan
Partai Golkar Agung Laksono, jika Golkar islah permanen.
"Kalau sudah islah (permanen), gugatan banding pasti dicabut. Tapi harus islah dengan kepengurusan ya," tutur Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemkumham, Jakarta, Kamis.
Untuk itu dia mendukung islah permanen Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie, agar partai berlambang pohon beringin tersebut bisa mengikuti Pilkada serentak Desember mendatang. "Ya kita dorong saja jangan hanya (islah) terbatas, tapi islah permanen sajalah agar ada kepengurusan yang baru dan jelas," ucapnya.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan ada kepengurusan baru melalui islah bagi partai yang sedang bersengketa. Namun, jika islahnya sementara, Yasonna menegaskan upaya banding akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Coba saya buat skenario misalnya tidak banding, lalu siapa pengurusnya? Mana ada. (Munas) Ancol dan Bali kan menurut Undang-Undang Parpol harus diselesaikan melalui mahkamah partai. Putusan mahkamah partai sudah ada, urusan administratifnya saja yang di Kemenkumham," tutur dia.
Ia mengimbau kedua kubu menunjukkan kebijaksanaan masing-masing dengan duduk bersama dan mendiskusikan berbagai upaya paling baik untuk mencapai islah.
Sebelumnya, Kemenkumham mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kalau sudah islah (permanen), gugatan banding pasti dicabut. Tapi harus islah dengan kepengurusan ya," tutur Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemkumham, Jakarta, Kamis.
Untuk itu dia mendukung islah permanen Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie, agar partai berlambang pohon beringin tersebut bisa mengikuti Pilkada serentak Desember mendatang. "Ya kita dorong saja jangan hanya (islah) terbatas, tapi islah permanen sajalah agar ada kepengurusan yang baru dan jelas," ucapnya.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan ada kepengurusan baru melalui islah bagi partai yang sedang bersengketa. Namun, jika islahnya sementara, Yasonna menegaskan upaya banding akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Coba saya buat skenario misalnya tidak banding, lalu siapa pengurusnya? Mana ada. (Munas) Ancol dan Bali kan menurut Undang-Undang Parpol harus diselesaikan melalui mahkamah partai. Putusan mahkamah partai sudah ada, urusan administratifnya saja yang di Kemenkumham," tutur dia.
Ia mengimbau kedua kubu menunjukkan kebijaksanaan masing-masing dengan duduk bersama dan mendiskusikan berbagai upaya paling baik untuk mencapai islah.
Sebelumnya, Kemenkumham mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015