Negara (Antara Bali) - Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Jembrana, Bali, masing-masing Forum Transparansi (Fortrans) dan Pekat, menolak mantan Bupati I Gede Winasa diberikan pembebasan bersyarat.

Koordinator Fortrans Ketut Sujana dalam siaran pers, Kamis, mengatakan, pihaknya mendukung sikap Kepala Kejaksaan Negeri Negara Teguh Subroto, yang menolak menandatangani surat dari Rutan Negara terkait pembebasan bersyarat Winasa.

Menurutnya, sikap kejaksaan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No 21 Tahun 2013 tentang Pembatasan Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi Tindak Pidana Kejahatan Luar Biasa.

"Dan korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Meskipun narapidana korupsi prilakunya baik di penjara, tetap harus ditangguhkan haknya untuk menerima remisi maupun pembebasan bersyarat, karena mereka telah merampas hak rakyat," katanya.

Kepada pihak Rutan Negara, pihaknya berharap, tidak mengajukan pembebasan bersyarat untuk Winasa, karena masih terlibat kasus dugaan korupsi lainnya, serta belum mengembalikan kerugian yang negara, serta biaya pengganti Rp100 juta, untuk memenuhi vonis hukum atas kasus yang membuatnya dipenjara.

Sementara LSM Pekat, mendatangi Kejaksaan Negeri Negara dan Rutan Negara dengan membawa sekitar 60 orang, dengan tuntutan yang sama seperti Fortrans.

Kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Suhadi, Ketua Pekat Wayan Semara mengatakan, pihaknya mendukung sikap kejaksaan yang menolak upaya pembebasan bersyarat terhadap Winasa.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Suhadi, puluhan massa ini langsung ke Rutan Negara, langsung ditemui Kepala Rutan Arimin yang mengatakan, pihaknya bersurat ke kejaksaan untuk mendapatkan kepastian, apakah Winasa masih terlibat kasus hukum lainnya.

"Saat mengajukan pembebasan bersyarat, seorang narapidana harus bebas dari kasus hukum lainnya. Ternyata narapidana ini masih tersangkut tiga kasus hukum, serta belum membayar denda atas vonis pengadilan dalam kasus sebelumnya," katanya.

Setelah mendapatkan kepastian tersebut, ia mengaku, pihaknya tidak jadi memproses pengajuan pembebasan bersyarat mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut.

Terkait dengan adanya dua lembar surat ke kejaksaan, yang salah satunya ditolak Kepala Kejaksaan Negeri Negara Teguh Subroto untuk ditandatangani, ia mengatakan, lembar kedua berisi sejenis pertanyaan apakah selama ini Winasa bekerja sama dengan aparat dalam pengungkapan kasus korupsi.

Sementara I Gede Winasa yang dikonfirmasi mengatakan, penolakan pembebasan bersyarat terhadap dirinya, termasuk kedatangan massa tersebut sebagai bentuk ketakutan elit politik tertentu menjelang Pilkada Jembrana.

"Ada elite politik di Jembrana yang ketakutan kalau sampai saya terjun ke politik. Dengan segala cara mereka berusaha agar saya tidak bisa keluar dari penjara, apalagi saat Pilkada," katanya.(GBI/ADT)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015