Negara (Antara Bali) - Legislator DPRD Bali yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset kaget, saat mendapatkan penjelasan pendapatan dari sewa aset milik provinsi di Kabupaten Jembrana.

Dari Sekkab Jembrana I Gede Gunadnya beserta pejabat terkait, Senin, Pansus Aset DPRD Bali mendapatkan penjelasan, jika pendapatan dari sewa aset hanya Rp7 juta setiap tahun.

Pemkab Jembrana sendiri mendapatkan Surat Izin Mengelola (SIM), dari Pemerintah Provinsi Bali untuk 131 bidang tanah di wilayah tersebut.

"Hampir setiap tahun, masalah aset menjadi temuan BPK, sehingga kami membentuk Pansus yang turun hingga ke kabupaten untuk melacak aset pemerintah provinsi," kata Wayan Gunawan, legislator yang memimpin Pansus Aset DPRD Bali ke Kabupaten Jembrana.

Dengan 131 bidang tanah dibandingkan dengan pendapatan yang Rp7 juta pertahun, menurutnya, masih sangat rendah meskipun harga sewa aset pemerintah diklasifikasikan menurut kondisi tanah dan letaknya.

Selain masalah nilai sewa, ia mengatakan, regulasi yang jelas harus dibuat terkait dokumen-dokumen aset pemerintah, karena masih banyak yang belum jelas.

"Yang sudah memiliki sertifikat saja susah dilacak, apalagi yang belum. Tugas kami antara lain menyusun regulasi, akan penataan dan pengelolaan aset menjadi lebih jelas," ujarnya.

Selain kepada penyewa yang memiliki kemampuan finansial, menurutnya, aset-aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang berwujud tanah, juga bisa digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang bersedia menggarapnya.

Menurutnya, dengan menggunakan aset sebagai salah satu alat pemberdayaan masyarakat, hasil yang akan diperoleh akan lebih maksimal dari pemanfaatan aset tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bidang No Pajak Dinas Pendapatan Daerah Jembrana Oka Nadiani, yang mendampingi Gunadnya mengatakan, dalam menentukan harga sewa aset provinsi, pihaknya menggunakan Peraturan Gubernur Bali No 41 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali No 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Untuk Kabupaten Jembrana asetnya masuk kelas empat, dengan pembagian hasil retribusi kami mendapatkan 40 persen, sementara sisanya disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi Bali," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015