Denpasar (Antara Bali) - Sidang dugaan korupsi, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis, kembali ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi berhalangan hadir.
"Untuk sidang hari ini kami tunda karena Ketua Majelis Hakim sedang mengikuti acara di Jakarta," kata Hakim ad hoc, Sumali, di Denpasar.
Ia menegaskan sidang kembali digelar pada Rabu (13/5) dengan mengagendakan keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Rencana dalam agenda saksi hari ini menghadirkan I Gusti Ayu Sri Wahyuni terkait pembuktian kepemilikan salah satu kantor di tower Agung Podomoro Land, Jakarta.
Menurut salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Pasek mengatakan saksi Sri Wahyuni berhalangan hadir karena masih dalam perawatan usai melahirkan. "Kami akan hadirkan kembali Rabu depan," ujar Pasek .
Selain menghadirkan saksi Sri Wahyuni, juga memeriksa Halim Sunanda yang diduga melakukan transaksi pembelian tanah dengan Candra di Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung. Dalam BAP dijelaskan bahwa Halim menyerahkan uang Rp1,25 miliar kepada Candra sebagai kompensasi tanah miliknya sehingga JPU menganggap transaksi tersebut sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kuasa hukum terdakwa, Warsa T Bhuwana yang ditemui usai sidang mengatakan transaksi yang dilakukan Candra dan Halim tersebut dilakukan sebelum terdakwa menjadi Bupati Klungkung. "Apabila ini dijadikan TPPU kan tidak benar, apalagi ada perjanjian jelas antara kedua belah pihak," katanya.
Dalam Sidang dugaan korupsi, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa I Wayan Candra tersebut sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 120 saksi. Berdasarkan dakwaan, mantan Bupati Klungkung yang pernah menjabat selama dua periode itu dijerat tiga pasal berlapis yakni dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Gunaksa, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati Klungkung dari tahun 2003 hingga 2013. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Untuk sidang hari ini kami tunda karena Ketua Majelis Hakim sedang mengikuti acara di Jakarta," kata Hakim ad hoc, Sumali, di Denpasar.
Ia menegaskan sidang kembali digelar pada Rabu (13/5) dengan mengagendakan keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Rencana dalam agenda saksi hari ini menghadirkan I Gusti Ayu Sri Wahyuni terkait pembuktian kepemilikan salah satu kantor di tower Agung Podomoro Land, Jakarta.
Menurut salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Pasek mengatakan saksi Sri Wahyuni berhalangan hadir karena masih dalam perawatan usai melahirkan. "Kami akan hadirkan kembali Rabu depan," ujar Pasek .
Selain menghadirkan saksi Sri Wahyuni, juga memeriksa Halim Sunanda yang diduga melakukan transaksi pembelian tanah dengan Candra di Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung. Dalam BAP dijelaskan bahwa Halim menyerahkan uang Rp1,25 miliar kepada Candra sebagai kompensasi tanah miliknya sehingga JPU menganggap transaksi tersebut sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kuasa hukum terdakwa, Warsa T Bhuwana yang ditemui usai sidang mengatakan transaksi yang dilakukan Candra dan Halim tersebut dilakukan sebelum terdakwa menjadi Bupati Klungkung. "Apabila ini dijadikan TPPU kan tidak benar, apalagi ada perjanjian jelas antara kedua belah pihak," katanya.
Dalam Sidang dugaan korupsi, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa I Wayan Candra tersebut sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 120 saksi. Berdasarkan dakwaan, mantan Bupati Klungkung yang pernah menjabat selama dua periode itu dijerat tiga pasal berlapis yakni dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Gunaksa, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati Klungkung dari tahun 2003 hingga 2013. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015