Jakarta (Antara Bali) - PSSI akan membacakan dan mengajukan bukti
permulaan atas gugatannya terhadap surat keputusan Menteri Pemuda dan
Olahraga nomor 01307 di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang,
Jakarta Timur, Kamis.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti permulaan, sudah siap semua," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di Jakarta.
Menurut Aristo, bukti-bukti yang disiapkan PSSI itu akan menjelaskan dampak kegaduhan dari SK Menpora tersebut. "Intinya bukti itu akan berbicara bahwa SK Menpora ini telah menimbulkan kegaduhan sepak bola yang luar biasa," kata Aristo.
Ia juga mengatakan, SK Menpora nomor 01307 menyebabkan terbengkalainya kepentingan-kepentingan lain yang lebih besar. "Banyak kepentingan yang lebih besar terbengkalai karena SK ini. SK yang kita yakini tidak dengan pertimbangan yang cukup," kata Aristo.
PSSI menggugat SK Menpora ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada 22 April.
Dalam gugatannya organisasi sepak bola Tanah Air itu menuntut pembatalan dan pencabutan SK Menpora karena menganggap Kemenpora menyalahi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, dan PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Sidang perdana telah dibuka pada Senin (4/5) dengan agenda persiapan pemeriksaan dan akan dilanjutkan Kamis (7/5) dengan agenda pembacaan gugatan dan pengajuan bukti-bukti permulaan oleh PSSI yang dilanjutkan dengan jawaban dari Kemenpora atas gugatan itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami sudah siapkan bukti-bukti permulaan, sudah siap semua," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di Jakarta.
Menurut Aristo, bukti-bukti yang disiapkan PSSI itu akan menjelaskan dampak kegaduhan dari SK Menpora tersebut. "Intinya bukti itu akan berbicara bahwa SK Menpora ini telah menimbulkan kegaduhan sepak bola yang luar biasa," kata Aristo.
Ia juga mengatakan, SK Menpora nomor 01307 menyebabkan terbengkalainya kepentingan-kepentingan lain yang lebih besar. "Banyak kepentingan yang lebih besar terbengkalai karena SK ini. SK yang kita yakini tidak dengan pertimbangan yang cukup," kata Aristo.
PSSI menggugat SK Menpora ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada 22 April.
Dalam gugatannya organisasi sepak bola Tanah Air itu menuntut pembatalan dan pencabutan SK Menpora karena menganggap Kemenpora menyalahi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, dan PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Sidang perdana telah dibuka pada Senin (4/5) dengan agenda persiapan pemeriksaan dan akan dilanjutkan Kamis (7/5) dengan agenda pembacaan gugatan dan pengajuan bukti-bukti permulaan oleh PSSI yang dilanjutkan dengan jawaban dari Kemenpora atas gugatan itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015