Denpasar (Antara Bali) - Investor PT Tenaga Bumi Bali mengajukan keinginan untuk melanjutkan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (geotermal) di kawasan hutan lindung Bedugul, Kabupaten Tabanan yang mangkrak sekitar 10 tahun karena ada penolakan dari masyarakat.

Sekretaris Komisi III DPRD Bali Wayan Disel Astawa usai pertemuan dengan PT Tenaga Bumi Bali (TBB) di gedung DPRD setempat, Senin mengatakan bahwa sesuai aturan Undang-Undang, PT TBB yang bergerak di bidang energi tidak salah menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan kembali wacana pembangunan pembangkit geotermal atau energi panas bumi Bedugul.

Sebagai acuannya, kata Disel, yakni UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Energi Panas Bumi. Meski saat ini dari ketersediaan listrik di Bali masih mencukupi dengan tersambungnya pembangkit PLTU Celukan Bawang, namun dalam kurun waktu 20 tahun ke depan Bali masih memerlukan cadangan energi.

"Saat ini cadangan energi listrik yang dibutuhkan Bali masih sebesar 380 Megawatt atau setara dengan satu unit pembangkit," kata politikus PDIP.

Oleh karena itu, kata dia, Bali masih butuh pembangkit yang bisa memenuhi kebutuhan sebagai cadangan energi listrik.
Terkait rencana pembangunan geotermal, Disel mengakui jika hal itu paling ramah lingkungan. Seperti yang sudah dibangun di sejumlah daerah seperti di kawasan Pegunungan Dieng.

Dalam presentasi PT TBB, lanjut Diesel, terkait keberadaan hutan terhadap proyek pembangunan energi panas bumi itu tidak berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Namun, realita yang terjadi terhadap wacana pembangunan geotermal ini mendapat penolakan yang sangat besar dari masyarakat Bali. sehingga mendesak gubernur dan DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi.

Selanjutnya, atas presentasi PT TBB, anggota DPRD Bali berencana untuk turun ke lokasi guna melakukan kajian langsung yang tetap mengacu pada segi teknis, sosial, dan budaya.

Sementara itu, anggota Komisi III Ketut Kariasa Adnyana didampingi Wayan Kariarta menyatakan setuju-setuju saja dengan adanya keinginan pihak PT TBB untuk menyampaikan alterntif solusi cadangan energi listrik di Bali.

Hanya saja, Kariasa mengembalikan kepada masyarakat Bali, artinya kalau masyarakat menginginkan adanya daya listrik mandiri, maka bisa saja dilanjutkan proyek geotermal itu.

"Dewan tentu tidak bisa melakukan persetujuan atau menerima, apabila masyarakat yang menolak," katanya.

Politikus asal Kota Denpasar itu menyatakan bahwa terkait wacana pembangunan geotermal, Gubernur Bali dimasa kepemimpinan Dewa Made Beratha sudah menolak dilanjutkan dengan kepemimpinan Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga menyatakan menolak.

"Sehingga dengan kondisi itu, kami kembalikan lagi ke masyarakat. silakan disosialisasikan kembali ke masyarakat. kalau masyarakat setuju, silakan jalan, begitu sebaliknya," ucapnya.

Bagaimana jika kemudian masyarakat Bali setuju? Ditanya demikian, Kariasa Adnyana mengatakan bahwa hal itu mekanisme yang harus dilalui terkait upaya mencabut keputusan DPRD yang menyatakan menolak sebelumnya.

Termasuk dengan dugaan keterlibatan jika munculnya pembahasan geotermal ini di"backup" oleh sejumlah anggota Dewan Bali, menurutnya, dengan berpatokan pada keinginan rakyat, maka apa pun yang menjadi keputusan rakyat Bali, Dewan akan mengikui.

"Semua ada mekanisme, kami hanya wakil rakyat, tentu akan kami kembalikan ke rakyat," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015