Jakarta (Antara Bali) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris
Jenderal Budi Waseso meminta agar penangkapan Novel Baswedan tidak
dikaitkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga tempat
Novel kini bekerja sebagai penyidik.
"Ini penegakkan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan lembaga KPK. Jangan ya, ini oknumnya saja. Biarlah penegakkan hukum berjalan seperti apa adanya, jangan dicampuri dengan masalah lain," kata Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan polisi menangkap Novel karena dia dua kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaa terkait kasus penembakan tersangka pencuri sarang walet yang terjadi saat dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
"Secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa kepolisian menyayangkan sikap tidak kooperatif Novel karena pemeriksaan Novel sangat penting untuk melengkapi berkas perkara yang masih kurang.
"Berkasnya sudah P19, harus dilakukan satu kali pemeriksaan dulu," katanya.
Polisi menangkap Novel Baswedan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat dini hari sekitar pukul 24.00 WIB. Novel dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Ini penegakkan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan lembaga KPK. Jangan ya, ini oknumnya saja. Biarlah penegakkan hukum berjalan seperti apa adanya, jangan dicampuri dengan masalah lain," kata Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan polisi menangkap Novel karena dia dua kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaa terkait kasus penembakan tersangka pencuri sarang walet yang terjadi saat dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
"Secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa kepolisian menyayangkan sikap tidak kooperatif Novel karena pemeriksaan Novel sangat penting untuk melengkapi berkas perkara yang masih kurang.
"Berkasnya sudah P19, harus dilakukan satu kali pemeriksaan dulu," katanya.
Polisi menangkap Novel Baswedan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat dini hari sekitar pukul 24.00 WIB. Novel dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015