Tabanan (Antara Bali) - Komisi Informasi Provinsi Bali menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tabanan, Rabu.

Sekda Kabupaten Tabanan, Wirna, mengatakan bahwa sejak UU KIP diberlakukan secara efektif per 30 April 2010 telah mendorong transparansi dalam mengelola sumber daya publik.

"Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi, terutama di era yang serba terbuka ini," katanya.

Pemkab Tabanan merespons keingintahuan masyarakat yang semakin kritis menyikapi permasalahan terkait kepentingan publik. Oleh sebab itu, dia mengajak jajaran Pemkab Tabanan agar semakin memperkaya informasi.

"Kami menyerap aspirasi masyarakat secara online melalui website. Hal itu merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam melaksanakan apa yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar Wirna.

Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali I Gede Agus Astapa menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui informasi publik serta menyebarluaskannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015