Negara (Antara Bali) - Legislator DPRD Jembrana Made Sueca Antara, yang menjadi tersangka korupsi dugaan BBM bersubsidi, mendapatkan tahanan kota setelah sempat ditahan.

"Pengacara tersangka mengajukan pengalihan penahanan, dari sel ke tahanan kota. Permohonan tersebut sudah disetujui Pak Kapolres, namun baru efektif berlaku hari Rabu besok," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Selasa.

Menurutnya, sesaat setelah dilakukan penahanan Senin (6/4) sore, Ida Bagus Panca Sidharta dan Made Dwipa Negara, dua pengacara anggota Fraksi PDI P tersebut langsung mengajukan pengalihan penahanan.

Ia mengatakan, Sueca akan mulai menjalani tahanan kota bersamaan dengan pelimpahan kedua kasus ini ke Kejaksaan Negeri Negara, Rabu (8/4) besok.

"Kenapa baru besok mulai menjalani tahanan kota, karena kami ingin proses pelimpahan tahap kedua berjalan lancar. Tahanan kota terhadap tersangka ini, berlaku hingga tanggal 26 April," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, baru satu malam berada di sel tahanan Polres Jembrana, Sueca mengaku tidak kuat dan terus menangis, termasuk saat dirinya menengoknya.

"Dia mengaku tidak kuat berada di dalam sel, apalagi ia sendirian di sel tersebut. Tapi ini adalah prosedur hukum," katanya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan mengaku, pihaknya belum tahu kalau permohonan pengalihan penahanan Sueca Antara dikabulkan kepolisian.

Menurutnya, pengalihan penahanan tersebut bisa dilanjutkan kejaksaan, seperti yang dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Ni Made Ayu Ardini, yang tersangkut kasus yang sama.

Sueca Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, bersama Ni Made Ayu Ardini, yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.

Ayu Ardini dianggap menyalahgunakan wewenang dengan memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, kepada UD Sumber Maju milik Sueca, yang dari penyelidikan masuk kategori perusahaan yang tidak berhak menerima rekomendasi tersebut.

Dalam proses pemeriksaan kasus ini, polisi minta BPKP melakukan audit, dan menemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015