Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan bahwa peruntukan dana hibah dan bansos dari APBD provinsi setempat menjadi "jatahnya" rakyat dan bukan porsi anggota DPRD.

"Bukan jatah siapa-siapa, itu jatahnya rakyat, jadi keliru kalau anggota dewan berpikir jatah hibah," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, memang anggota dewan bisa memfasilitasi penyaluran hibah dan bansos. Tetapi berdasarkan peraturan tentang hibah dan bansos, sama sekali tidak diatur bahwa anggota DPRD itu berhak mendapat "jatah".

"Prinsip penyalurannya yang penting untuk kepentingan rakyat, tidak melanggar aturan dan duitnya ada," ucapnya.

Pastika juga mengingatkan bahwa pendapatan Pemprov Bali tahun ini dipastikan menurun karena dari sisi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) saja tarifnya diturunkan, demikian juga sudah tidak ada lagi sumbangan pihak ketiga terkait label minuman beralkohol.

"Memfasilitasi juga tidak mesti, tergantung kepentingannya kan harus dievaluasi oleh saya. Ada proposal misalnya minta Rp100 juta, `kan harus diverifikasi, memang perlu Rp100 juta apa tidak, atau hanya perlu Rp50 juta ataukah Rp25 juta," ujarnya.

Pihaknya juga baru bisa membuatkan surat keputusan (SK) hibah dan bansos itu setelah diverifikasi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait ,dan dilihat keperluannya.

Pastika berharap supaya semua dapat memahami bahwa persoalan hibah itu untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh melanggar peraturan. "Peraturannya jelas, pedomannya juga sudah ada," ucapnya.

Sebelumnya di kalangan anggota DPRD Bali terlontar wacana bahwa mereka yang berstatus "pendatang baru" mendapatkan alokasi untuk memfasilitasi penyaluran hibah dan bansos yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan "wajah-wajah lama" yang kembali terpilih untuk lima tahun ke depan. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015