Jakarta (Antara Bali) - Suryadharma Ali dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mengganti kerugian sebesar Rp1 triliun karena telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
   
"Memohon hakim menghukum termohon (KPK) untuk mengganti kerugian sebesar Rp1 triliun atas penetapan tersangka yang menyebabkan kerugian," kata kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R Djemat di persidangan.
   
Kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan saat sidang diskors mengatakan, alasan tuntutan Suryadharma sebesar Rp1 triliun karena penetapan tersangka oleh KPK sangat merugikan kliennya sewaktu menjadi Menteri Agama.
   
"Kenapa tuntutannya sebesar Rp1 triliun, karena menyangkut harga diri, ini yang diurus antara umat dengan Tuhan. Semua dilakukan KPK saat Pak Suryadharma sedang berprestasi, baik di internal Kementerian Agama maupun dalam penyelenggaraan haji," kata Johnson.
   
Menurut dia, penetapan tersangka Suryadharma tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, namun dalam hal lain. Suryadharma juga memohon kepada hakim melalui praperadilan untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
   
Selain itu ia juga memohon menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut. Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK. Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 tidak menjadi perhatian masyarakat. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015