Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membongkar enam reklame ilegal di Jalan Sunset Road, Kabupaten Badung, Rabu.

"Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Badung nomor 80 tahun 2014 dan Surat Perintah Bupati Badung Nomor 094/596/Pol PP. Proses pembongkaran reklame ini telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Kabid Penyidik Satpol PP Kabupaten Badung, I Nyoman Badra.

Sebelum melakukan pembongkaran reklame tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan.

Pihaknya berharap masyarakat ataupun pengusaha yang akan memasang reklame untuk mengikuti aturan sesuai dengan master plan Perbup nomor 80 tahun 2014 dalam rangka menjaga estetika khususnya Kabupaten Badung yang merupakan daerah pariwisata dan sesuai dengan aturan yuridis, sosial, budaya dan filosofi untuk menjaga badung yang santhi dan jagaditha.

Saat melakukan pembongkaran reklame tersebut tidak mendapat perlawanan dari pemilik dan proses pembongkaran berjalan sesuai rencana.

Sementara itu, Pemkab Badung saat ini gencar melakukan penataan kawasan padat lalu lintas dan kawasan pariwisata agar tidak merusak pemandangan di daerah itu. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015