Negara (Antara Bali) - Legislator di DPRD Jembrana berusaha secepatnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang berkaitan dengan perlindungan lahan, karena terkait dengan program ketahanan pangan.
Pada saat yang bersamaan, Rabu, bersama dengan instansi terkait, Komisi A dan C membahas dua Ranperda yaitu Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Dua Ranperda saling terkait, karena sama-sama memasukkan lahan pertanian dalam obyek perlindungannya," kata Ketua Komisi C Ida Bagus Susrama.
Pembahasan untuk Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, terpaksa ditunda karena Dinas Kehutanan, Pertanian Dan Perkebunan, belum memiliki data pasti luas lahan pertanian di Kabupaten Jembrana.
Dalam rapat kerja ini terungkap, data luas lahan pertanian awalnya 6.856 hektare, namun yang terbaru menyebutkan 6.798 hektare.
Perwakilan dari Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan mengatakan, sosialisasi kepada petani lewat pengurus subak atau kelompok petani sudah dilakukan, namun belum kepada pemilik lahan.
Terkait masalah dengan pemilik lahan, Susrama mengusulkan, ada insentif berupa pupuk gratis bagi mereka, serta perbaikan saluran irigasi di wilayah bersangkutan.
"Karena rasanya tidak adil mereka dilarang menjual sawahnya, tapi di sisi lain tidak ada perhatian dari pemerintah dalam bentuk kompensasi, maupun insentif," katanya.
I Komang Dekritasa dan I Ketut Sadwi Darmawan, legislator lainnya minta, pembangunan perumahan atau pemukiman dihentikan dulu, sampai dua Ranperda tersebut disahkan.
Susrama menambahkan, selama dua Ranperda ini belum disahkan, untuk izin khususnya bagi pengembang perumahan harus mengacu dari Perda No 11 Tahun 2012 tentang RTRW.
Menurutnya, dalam Perda tersebut dicantumkan luas lahan tanaman pangan mencapai 8.143 hektare, sementara dalam SK Bupati turun menjadi sekitar 6000 hektare.
"Dalam memberikan izin kepada pengembang perumahan, instansi terkait harus mengacu dari Perda tersebut," katanya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) I Komang Suparta mengatakan, untuk masalah tanah kavling belum ada aturan terkait hal tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Pada saat yang bersamaan, Rabu, bersama dengan instansi terkait, Komisi A dan C membahas dua Ranperda yaitu Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Dua Ranperda saling terkait, karena sama-sama memasukkan lahan pertanian dalam obyek perlindungannya," kata Ketua Komisi C Ida Bagus Susrama.
Pembahasan untuk Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, terpaksa ditunda karena Dinas Kehutanan, Pertanian Dan Perkebunan, belum memiliki data pasti luas lahan pertanian di Kabupaten Jembrana.
Dalam rapat kerja ini terungkap, data luas lahan pertanian awalnya 6.856 hektare, namun yang terbaru menyebutkan 6.798 hektare.
Perwakilan dari Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan mengatakan, sosialisasi kepada petani lewat pengurus subak atau kelompok petani sudah dilakukan, namun belum kepada pemilik lahan.
Terkait masalah dengan pemilik lahan, Susrama mengusulkan, ada insentif berupa pupuk gratis bagi mereka, serta perbaikan saluran irigasi di wilayah bersangkutan.
"Karena rasanya tidak adil mereka dilarang menjual sawahnya, tapi di sisi lain tidak ada perhatian dari pemerintah dalam bentuk kompensasi, maupun insentif," katanya.
I Komang Dekritasa dan I Ketut Sadwi Darmawan, legislator lainnya minta, pembangunan perumahan atau pemukiman dihentikan dulu, sampai dua Ranperda tersebut disahkan.
Susrama menambahkan, selama dua Ranperda ini belum disahkan, untuk izin khususnya bagi pengembang perumahan harus mengacu dari Perda No 11 Tahun 2012 tentang RTRW.
Menurutnya, dalam Perda tersebut dicantumkan luas lahan tanaman pangan mencapai 8.143 hektare, sementara dalam SK Bupati turun menjadi sekitar 6000 hektare.
"Dalam memberikan izin kepada pengembang perumahan, instansi terkait harus mengacu dari Perda tersebut," katanya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) I Komang Suparta mengatakan, untuk masalah tanah kavling belum ada aturan terkait hal tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015