Jakarta (Antara Bali) - Manajemen operator telekomunikasi Indosat
menanggapi isu penyadapan yang dilakukan Australia dengan menegaskan
telah memiliki audit atas sistem keamanan jaringan dengan standar
internasional ISO 27001 dan ISO 31000.
"Kami juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan dan kami menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerja sama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan," kata President Director & CEO Indosat Alexander Rusli dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
Alex dalam siaean pers yang diterbitkan Jumat (6/3) juga menegaskan sistem jaringan publik perusahaannya telah menggunakan standar seperti yang ditentukan oleh pemerintah.
"Dan satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, operator telekomunikasi itu hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada aparat penegak hukum. Seluruh perangkat operator juga telah memiliki sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Alex menambahkan, operator itu memiliki standar audit yang meliputi penerapan kendali keamanan, proses bisnis, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara. Oleh karena itu, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara meminta operator telekomunikasi Telkomsel dan Indosat untuk memeriksa jaringan masing-masing menyusul penyadapan badan intelijen asing terhadap sejumlah pejabat Indonesia sejak 2009. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan dan kami menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerja sama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan," kata President Director & CEO Indosat Alexander Rusli dalam siaran pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
Alex dalam siaean pers yang diterbitkan Jumat (6/3) juga menegaskan sistem jaringan publik perusahaannya telah menggunakan standar seperti yang ditentukan oleh pemerintah.
"Dan satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, operator telekomunikasi itu hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada aparat penegak hukum. Seluruh perangkat operator juga telah memiliki sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Alex menambahkan, operator itu memiliki standar audit yang meliputi penerapan kendali keamanan, proses bisnis, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara. Oleh karena itu, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara meminta operator telekomunikasi Telkomsel dan Indosat untuk memeriksa jaringan masing-masing menyusul penyadapan badan intelijen asing terhadap sejumlah pejabat Indonesia sejak 2009. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015