Jakarta (Antara) - Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiquerachman Ruki siap
mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo terkait rencana pegawai KPK
melakukan aksi dan menyerahkan petisi mengenai keputusan pimpinan yang
melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejakgung.
"Kalau (petisi) itu diserahkan ke pimpinan, saya harus katakan yang mengangkat saya adalah Presiden. Saya kembalikan kepada Presiden selaku kepala negara. Kalau Presiden menilai saya tidak `firm`, maka saya dengan senang hati (mundur)," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.
Senin (2/3), KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka mantan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan terbuka untuk diserahkan ke Polri, meski Polri pernah menyatakan bahwa hasil penyelidikan terhadap Budi Gunawan menunjukkan tidak ada rekening gendut.
Atas keputusan pimpinan tersebut, pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK menyatakan akan melakukan aksi untuk menyatakan sikap pegawai KPK dan penandatangankan kain putih berisi pernyataan sikap pegawai pada Selasa (3/3)
"Toh saya juga tidak mencari kerja, saya `nothing to lose`. Saya juga tidak mencari pekerjaan di sini. Turun saya, dengan menjadi ketua KPK ini, saya ini turun, tetapi kalau memang ada pengawasan dari bawah ya monggo, silakan saja, buat saya tidak ada masalah, kita kembalikan saja prosedur kepada presiden," ungkap Ruki.
Beredar di kalangan wartawan, Wadah Pegawai KPK menetapkan tiga sikap terkait kasus Budi Gunawan. Pertama, menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan. Kedua, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG. Ketiga, meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kalau (petisi) itu diserahkan ke pimpinan, saya harus katakan yang mengangkat saya adalah Presiden. Saya kembalikan kepada Presiden selaku kepala negara. Kalau Presiden menilai saya tidak `firm`, maka saya dengan senang hati (mundur)," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.
Senin (2/3), KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka mantan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan terbuka untuk diserahkan ke Polri, meski Polri pernah menyatakan bahwa hasil penyelidikan terhadap Budi Gunawan menunjukkan tidak ada rekening gendut.
Atas keputusan pimpinan tersebut, pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK menyatakan akan melakukan aksi untuk menyatakan sikap pegawai KPK dan penandatangankan kain putih berisi pernyataan sikap pegawai pada Selasa (3/3)
"Toh saya juga tidak mencari kerja, saya `nothing to lose`. Saya juga tidak mencari pekerjaan di sini. Turun saya, dengan menjadi ketua KPK ini, saya ini turun, tetapi kalau memang ada pengawasan dari bawah ya monggo, silakan saja, buat saya tidak ada masalah, kita kembalikan saja prosedur kepada presiden," ungkap Ruki.
Beredar di kalangan wartawan, Wadah Pegawai KPK menetapkan tiga sikap terkait kasus Budi Gunawan. Pertama, menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan. Kedua, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG. Ketiga, meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015