Semarapura (Antara Bali) - Jajaran Polsek Klungkung, Bali berhasil meringkus seorang pelaku pencurian mobil M Lukman (32), milik korban Kamdi (49) asal jalan Rama, Banjar Pande, Semarapura Kelod Kangin yang dilaporkan hilang pekan lalu (24/2).
Kapolsek Klungkung yang bernaung di bawah Polres Klungkung, Kompol Ketut Sutaman didampingi Kanit Rekskrim Polsek Klungkung AKP Wiastu Andre, Minggu menjelaskan, mobil jenis sedan Mazda DK 199 JS hilang saat parkir di jalan Subali, Lingkungan Pande, Semarapura kelod Kangin.
Unit Reskrim Polsek Klungkung begitu mendapat laporan langsung mengerahkan tim pencarian untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mobil ditemukan di jalan Kenyeri, Desa Tojan, Klungkung.
Dari hasil penyelidikan polisi, mobil tersebut diambil M Lukman 32 asal Jalan Kenyeri IX, Tojan. Lukman sendiri mengakui telah mengambil mobil bersama dengan dua rekanya Roki dan Satria. Mobil tersebut diambil dengan cara diderek menggunakan mobil pik up L 300 DK 9704 ME Senin (23/2) sekitar pukul 14.30 wita di tempat parkiranya di jalan Subali, Klungkung.
Lukman mengaku mengambil mobil tersebut karena ada seorang pria yang tidak diketahui identitasnya mengaku baru membeli mobil tersebut dari Kamdi. Kemudian orang tersebut menjual mobil tersebut kepada Lukman seharga Rp 1 juta.
Sementara Kamdi sendiri tidak menjual mobil tersebut. Atas kejadian tersebut Lukman pun dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Kasusnya sedang dalam penanganan," ujar Kapolsek Klungkung Kompol Ketut Sutaman. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kapolsek Klungkung yang bernaung di bawah Polres Klungkung, Kompol Ketut Sutaman didampingi Kanit Rekskrim Polsek Klungkung AKP Wiastu Andre, Minggu menjelaskan, mobil jenis sedan Mazda DK 199 JS hilang saat parkir di jalan Subali, Lingkungan Pande, Semarapura kelod Kangin.
Unit Reskrim Polsek Klungkung begitu mendapat laporan langsung mengerahkan tim pencarian untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mobil ditemukan di jalan Kenyeri, Desa Tojan, Klungkung.
Dari hasil penyelidikan polisi, mobil tersebut diambil M Lukman 32 asal Jalan Kenyeri IX, Tojan. Lukman sendiri mengakui telah mengambil mobil bersama dengan dua rekanya Roki dan Satria. Mobil tersebut diambil dengan cara diderek menggunakan mobil pik up L 300 DK 9704 ME Senin (23/2) sekitar pukul 14.30 wita di tempat parkiranya di jalan Subali, Klungkung.
Lukman mengaku mengambil mobil tersebut karena ada seorang pria yang tidak diketahui identitasnya mengaku baru membeli mobil tersebut dari Kamdi. Kemudian orang tersebut menjual mobil tersebut kepada Lukman seharga Rp 1 juta.
Sementara Kamdi sendiri tidak menjual mobil tersebut. Atas kejadian tersebut Lukman pun dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Kasusnya sedang dalam penanganan," ujar Kapolsek Klungkung Kompol Ketut Sutaman. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015