Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali meringkus dua tersangka pelaku penggelapan kendaraan roda empat yang menjadi debitur perusahaan pembiayaan yang berkantor di Denpasar.
"Dua tersangka itu berinisial Pt Wis dan Gd Su, ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Buleleng," kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali Sri Harmiti, di Denpasar, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari PT Magna Finance, perusahaan pembiayaan yang merupakan kreditur para tersangka.
Kedua tersangka, tambah Sri, membeli mobil dengan cara kredit menggunakan perusahaan pembiayaan yang sama dengan masa angsuran sebanyak 48 kali.
Setelah membayar uang muka, kedua pelaku tidak membayar angsuran selama beberapa bulan, namun ketika dihubungi tidak jelas keberadaannya.(IGT/T007)