Denpasar (Antara Bali) - Lembaga penyiaran diingatkan untuk tidak sekedar menjadi stasiun relai, namun dituntut untuk mengembangkan program sesuai dengan situasi lokal atau lokasi dan tempat lembaga penyiaran tersebut berada.

"Apa dan bagaimana pengertian program lokal telah diatur dalam pedoman prilaku siaran (P3) dan standar program siaran (SPS)," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bidang Kelembagaan Provinsi Bali I Nengah Muliarta di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan, hal itu penting menjadi penekanan masing-masing lembaga penyiaran, karena desentralisasi penyiaran merupakan mandat dari regulasi penyiaran yang diimplementasikan dalam bentuk sistem siaran berjaringan (SSJ).

Perintah pelaksanaan SSJ telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002. Pada pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.

Dalam ayat 3 tercantum bahwa dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.

"Kemudian dipertegas kembali dalam pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal, ketentuan
itu kini tidak lagi ada istilah lembaga penyiaran yang bersiaran secara nasional," ujar I Nengah Muliarta.

Ia menambahkan, perintah implementasi SSJ juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta.

Pasal 17 ayat (2) menegaskan durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40 persen, untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 90 persen untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari.

Penerapan SSJ bertujuan untuk mewujudkan keragaman informasi, sehingga tidak ada lagi dominasi siaran secara nasional dan stasiun di daerah yang tidak sekedar menjadi stasiun relai.

Konsep SSJ memberi celah dan ruang bagi stasiun daerah untuk berdiri sendiri dan memproduksi program acara sendiri. Konsep SSJ lebih pada pengaturan kerja sama program siaran.

Dengan demikian stasiun atau lembaga penyiaran di daerah memiliki peluang besar untuk mengangkat isu-isu lokal, mengingat SSJ merupakan tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar-lembaga penyiaran.

Kondisi itu sejalan dengan konsep kelokalan, dimana sebuah lembaga penyiaran akan memprioritaskan isu ataupun informasi yang berkembang di sekitar wilayah jangkauan siaran tersebut.

Demikian juga pemirsa atau pendengar akan lebih tertarik terhadap peristiwa, isu ataupun informasi yang ada di daerah bersangkutan, ujar Nengah Muliarta. (WDY)

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015