Singaraja (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali berusaha mengatasi "blank spot" dengan membahas soal itu melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholder) di Desa Pancasari, Buleleng, agar siaran televisi bisa diakses dari wilayah utara itu.
Ketua KPID Bali, Made Sunarsa, dalam keterangan yang diterima, Kamis, mengatakan FGD bertema Penataan dan Optimalisasi Infrastruktur dan Kebijakan Penyiaran Dalam Rangka Pemenuhan Hak Masyarakat Terkait Siaran di Bali Utara pada Rabu (29/5) itu diikuti pejabat terkait dan warga serta penyelenggara penyiaran.
“Buleleng tidak seperti wilayah layanan siaran lainnya dimana masyarakat mampu mengakses dengan baik, utamanya televisi,” katanya.
Sunarsa mengatakan, seluruh masyarakat punya hak untuk mendapatkan siaran dan informasi sesuai dengan undang-undang. Untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar.
“Untuk itu masalah penyiaran (di Buleleng) ini harus diselesaikan agar masyarakat memperoleh haknya,” katanya.
Menurut Sunarsa, secara teknis berdasarkan keterangan dari Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Denpasar terdapat hal-hal yang bisa diselesaikan melalui teknis pemancar.
“Titik dari pemancar tersebut yang harus ditentukan pertama agar seluruh masyarakat Buleleng mendapatkan haknya atas siaran atau informasi. Semua dibahas dalam FGD yang dihadiri pula oleh Lembaga Penyiaran ini. Kita kupas tuntas di sini,” ujarnya.
FGD itu diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi).
FGD ini menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu membuat kajian teknis tentang lokasi pemancar bersama yang akan diusulkan oleh Pemkab Buleleng dengan asistensi Balmon Kelas I Denpasar ke Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo RI dengan target waktu bulan Agustus 2019.
Selain itu, Pemkab Buleleng mengajukan ke Gubernur Bali terkait kebutuhan anggaran dengan target waktu bulan September 2019, selanjutnya pertemuan secara teknis akan dilaksanakan awal September 2019.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd yang mewakili Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, di sela-sela kegiatan mengungkapkan komitmen dari awal sudah jelas bahwa usaha terus dilakukan agar masyarakat Buleleng bisa menikmati siaran hanya dengan antena biasa.
“Dengan begitu, hak masyarakat Buleleng atas informasi bisa terpenuhi seperti yang dirasakan masyarakat Bali Selatan,” katanya.
Namun, menurut Suyasa, karena ini terkait dengan teknis dan topografi Buleleng, maka perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng.
“Tampaknya Bapak Bupati dan Bapak Gubernur sudah suatu komitmen untuk mewujudkan harapan masyarakat Buleleng yang telah lama menunggu adanya akses siaran televisi yang bisa menggunakan antena biasa,” katanya.