Denpasar (Antara Bali) - Seorang pemandu wisata di Bali terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena kepemilikan ganja seberat 671,4 gram.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, Sarifuddin Manurung (32) didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bentuk tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum I Gusti Ngurah Wirayoga.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar pada 6 Desember 2014 pukul 18.30 Wita saat mengendarai motor Yamaha Mio nomor polisi DK-5776-IL di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung. Dari hasil penggeledahan di dalam bagasi motor terdakwa, petugas menemukan satu tas plastik yang berisi enam klip ganja.

Kemudian petugas menggeledah kamar kos terdakwa di Jalan Dewa Indah, Sidakarya, Denpasar Selatan, dan berhasil menemukan sembilan klip ganja yang disimpan di dalam ransel berwarna hitam sehingga total barang bukti yang ditemukan sebanyak 671,40 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya, Manalu, yang kini masih dalam pencarian. Dari hasil pemeriksaan urine terdakwa di Laboratorium Kriminalistik Denpasar, tidak mengandung sediaan narkotika atau psikotropika. Akibat perbuatannya itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015