Semarapura (Antara Bali) - Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra segera diadili di Pengadilan Tipikor, Denpasar yang dijadwalkan mulai Kamis, 12 Februari 2015.

"Surat penetapan untuk sidang di Pengadilan Tipikor sudah kami terima," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Bali Suhadi, Selasa.

Ia mengatakan, untuk itu pihaknya melibatkan 12 jaksa penuntut umum (JPU). Mereka dikoordinasikan oleh Asman Tanjung dari Kejaksaan Tinggi Bali. Penunjukkan ke-12 JPU tersebut dilakukan Kajari Klungkung Totok Bambang Sapto Dwijo.

Pihak Kejaksaaan Klungkung secara serius mengawal kasus mantan Bupati Klungkung Wayan Candra.

Sidang perdana nanti menurut Suhadi biasanya akan dibacakan dakwaan. Sementara berkas dakwaan sendiri setebel 25 sentimeter atau cukup tebal. Tebalnya dakwaan karena kasus tersebut cukup komplit. Mulai dari tindak pidana korupsi, Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk menghadiri sidang nanti Candra akan dijemput pihak pengadilan tipikor Denpasar. Bahkan sejak kasus ini dilimpahkan tahanan Candra berstatus tahanan pengadilan Tipikor. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015