Denpasar (Antara Bali) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo masih menyelidiki surat yang dibuat oleh narapidana pembela terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine".
"Kami masih menyelidiki kebenaran surat iu," katanya saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin. Hal itu dikatakan terkait beredarnya surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo agar bisa meringankan hukuman terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut Sudjonggo, akan mempertanyakan kepada majelis gereja karena yang bersangkutan masuk dalam majelis gereja.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penulisan surat itu karena keputusan hukuman mati sudah sebulan yang lalu dan Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap kedua napi tersebut sudah ditolak seminggu yang lalu. "Kenapa baru sekarang muncul surat ini?," ujarnya.
Pihaknya tidak mempermasalahkan ada napi yang iba terhadap hukuman napi lain, namun tidak bisa menggantikan hukuman napi lainnya.
Sebelumnya, belasan surat penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Krobokan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar bisa meringankan hukuman terhadap terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami masih menyelidiki kebenaran surat iu," katanya saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin. Hal itu dikatakan terkait beredarnya surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo agar bisa meringankan hukuman terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut Sudjonggo, akan mempertanyakan kepada majelis gereja karena yang bersangkutan masuk dalam majelis gereja.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penulisan surat itu karena keputusan hukuman mati sudah sebulan yang lalu dan Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap kedua napi tersebut sudah ditolak seminggu yang lalu. "Kenapa baru sekarang muncul surat ini?," ujarnya.
Pihaknya tidak mempermasalahkan ada napi yang iba terhadap hukuman napi lain, namun tidak bisa menggantikan hukuman napi lainnya.
Sebelumnya, belasan surat penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Krobokan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar bisa meringankan hukuman terhadap terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015