Denpasar (Antara Bali) - Seorang tukang kebun yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,10 gram dihukum selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Terdakwa terbukti melawan hukum memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Waluyo Cahyono, di Denpasar.

Putusan mejelis hakim terhadap terdakwa Moch Syahroni (20) sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, subsider yang dikenakan lebih ringan daripada tuntutan JPU berupa kurungan selama tiga bulan.a

Hal-hal yang merigankan hukuman terdakwa, di antara mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam memberikan keterangan dalam persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa ditangkap di depan rumahnya, Jalan Gunung Andakasa, Denpasar pada 22 Oktober 2014 pukul 12.30 Wita saat sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram.

Penangkapan terdakwa berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas dengan menggeledah motornya.

Terdakwa yang mengendarai motor Honda Scoopy nomor polisi DK-7859-BZ tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang haram itu di dalam "dashboard" yang terbungkus kotak rokok.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya Rama seharga Rp800 ribu yang akan dijualnya kembali kepada Wayan yang kini masih buron.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015