Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menolak eksepsi atau keberatan sepasang kekasih warga negara Amerika, Tommy Schaefer (21) dan Heather Lois Mack (19) yang melakukan pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Wiese.
Dalam agenda sidang putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Made Suweda, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas dan lengkap sehingga sidang perkara kedua terdakwa dapat dilanjutkan.
"Untuk itu, kami menolak eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan tersebut," ujar Made Suweda.
Dalam sidang tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa tetap disidangkan dengan menghadirkan saksi -saksi yang segera dilakukan pada Rabu (4/1).
Sebelumnya, terungkap bahwa perbuatan kedua terdakwa melakukan aksi kejinya terjadap korban, Sheila Ann Von Wiese pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di Hotel Regis Nusa Dua, Badung, Bali, itu di kamar 317.
Terdakwa mengaku melakukan pembunuhan itu karena kesal hubungannya tidak direstui oleh Ann Von Wiese sehingga berencana menghabisi nyawa korban.
Tommy dan Heather yang menginap satu tempat di hotel dengan korban sempat terjadi pertengakaran sebelumnya sehingga pada 12 Agustus 2014 melakukan pembunuhan itu.
Setelah melakukan pembunuhan, terdakwa Tommy memesan taksi dan keluar dari hotel dengan membawa koper berukuran besar yang berlumuran darah.
Terdakwa kemudian memasukkan sendiri koper itu ke bagasi taksi. Namun, sesaat kemudian pria bertubuh tinggi itu kembali masuk ke kamar hotelnya dan tidak kunjung muncul hingga ditunggu selama dua jam.
Dari rekaman kamera pengawas CCTV, Tommy dan Heather terlihat pergi dari hotel melalui jalur belakang hotel, yakni lewat pantai.
Sedangkan petugas kemudian melaporkan peristiwa mencurigakan itu ke Polsek Kuta Selatan sembari mengarahkan sopir dan mobil taksi DK-211-IB ke Polsek setempat dan menemukan jasad korban di dalam koper itu.
Kemudian, Tommy ditangkap bersama kekasihnya di sebuah hotel di Kuta pada Rabu (13/8) sekitar pukul 07.00 Wita atas informasi dari petugas hotel kepada pihak kepolisian.
Mereka ditangkap tanpa perlawanan ketika tengah tertidur dan diketahui `check-in` di hotel itu pada Selasa (12/8) sore atau beberapa jam setelah jenazah Sheila ditemukan di dalam koper.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut didakwa Pasal berlapis dengan menggunakan alternatif dakwaan kesatu dan kedua.
Untuk terdakwa, Tommy Schaefer, JPU mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider), Pasal 351 Ayat 3 KUHP (lebih lebih subsider).
Untuk dakwaan kedua alternatif yakni Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian. Sementara itu, kekasihnya, Heather Lois Mack, JPU mendakwa Pasal yang sama. Namun, dengan rentetan perbantuan atas perbuatan terdakwa Tommy.
Pada dakwaan primer, terdakwa Heather dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP (subsider), Pasal 353 Ayat 3 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP (lebih subsider), dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP (lebih lebih subsider).
Kemudian, dakwaan kedua pasal 181 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau mati. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Dalam agenda sidang putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Made Suweda, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas dan lengkap sehingga sidang perkara kedua terdakwa dapat dilanjutkan.
"Untuk itu, kami menolak eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan tersebut," ujar Made Suweda.
Dalam sidang tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa tetap disidangkan dengan menghadirkan saksi -saksi yang segera dilakukan pada Rabu (4/1).
Sebelumnya, terungkap bahwa perbuatan kedua terdakwa melakukan aksi kejinya terjadap korban, Sheila Ann Von Wiese pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di Hotel Regis Nusa Dua, Badung, Bali, itu di kamar 317.
Terdakwa mengaku melakukan pembunuhan itu karena kesal hubungannya tidak direstui oleh Ann Von Wiese sehingga berencana menghabisi nyawa korban.
Tommy dan Heather yang menginap satu tempat di hotel dengan korban sempat terjadi pertengakaran sebelumnya sehingga pada 12 Agustus 2014 melakukan pembunuhan itu.
Setelah melakukan pembunuhan, terdakwa Tommy memesan taksi dan keluar dari hotel dengan membawa koper berukuran besar yang berlumuran darah.
Terdakwa kemudian memasukkan sendiri koper itu ke bagasi taksi. Namun, sesaat kemudian pria bertubuh tinggi itu kembali masuk ke kamar hotelnya dan tidak kunjung muncul hingga ditunggu selama dua jam.
Dari rekaman kamera pengawas CCTV, Tommy dan Heather terlihat pergi dari hotel melalui jalur belakang hotel, yakni lewat pantai.
Sedangkan petugas kemudian melaporkan peristiwa mencurigakan itu ke Polsek Kuta Selatan sembari mengarahkan sopir dan mobil taksi DK-211-IB ke Polsek setempat dan menemukan jasad korban di dalam koper itu.
Kemudian, Tommy ditangkap bersama kekasihnya di sebuah hotel di Kuta pada Rabu (13/8) sekitar pukul 07.00 Wita atas informasi dari petugas hotel kepada pihak kepolisian.
Mereka ditangkap tanpa perlawanan ketika tengah tertidur dan diketahui `check-in` di hotel itu pada Selasa (12/8) sore atau beberapa jam setelah jenazah Sheila ditemukan di dalam koper.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut didakwa Pasal berlapis dengan menggunakan alternatif dakwaan kesatu dan kedua.
Untuk terdakwa, Tommy Schaefer, JPU mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider), Pasal 351 Ayat 3 KUHP (lebih lebih subsider).
Untuk dakwaan kedua alternatif yakni Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian. Sementara itu, kekasihnya, Heather Lois Mack, JPU mendakwa Pasal yang sama. Namun, dengan rentetan perbantuan atas perbuatan terdakwa Tommy.
Pada dakwaan primer, terdakwa Heather dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP (subsider), Pasal 353 Ayat 3 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP (lebih subsider), dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP (lebih lebih subsider).
Kemudian, dakwaan kedua pasal 181 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau mati. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015