Petugas pengadilan menggiring warga Amerika Serikat (AS), Heather Louise Mack (kanan) dan pacarnya, Tommy Schaefer yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1). Kedua terdakwa dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa Heather Louise Mack telah membunuh ibunya sendiri Sheila von Wiese Mack bersama pacarnya itu di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/i018/2015.