Taipei (Antara Bali) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengupayakan beberapa komponen biaya pengiriman TKI ke luar negeri ditanggung oleh negara.

"Kami sudah mengajukan usulan dana APBN untuk menanggung beberapa komponen biaya yang selama ini dibebankan terhadap para calon TKI," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam acara dialog dengan TKI di kantor Sekretariat Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI-NU) Taiwan di Taipei, Minggu.

Ia menyebutkan beberapa komponen yang nanti akan dibebankan kepada negara melalui APBN itu di antaranya biaya tes kesehatan, pengurusan paspor, dan biaya penempatan kerja di luar negeri.

"Kalau selama ini biaya resmi yang dikeluarkan oleh calon TKI mencapai Rp17 juta, nantinya hanya Rp7 juta. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini, kebijakan itu sudah bisa kami implementasikan karena sekarang masih dalam usulan APBN," ujarnya.

Pihaknya juga akan mengupayakan penghapusan sistem kredit biaya pemberangkatan dan penempatan yang selama ini memberatkan para calon TKI.

"Sekarang ini calon TKI yang punya duit dan tidak punya duit diharuskan kredit di bank untuk biaya tersebut yang angsurannya dibayar dari 10 kali pemotongan gaji. Ini jelas tidak benar dan memberatkan TKI," katanya.

Nantinya, lanjut dia, para TKI diharuskan menabung di bank-bank di Indonesia agar jerih payahnya selama ini tidak habis begitu saja di negeri orang.

"Minimal para TKI itu bisa menabung 20 persen dari gaji biar pulang membawa hasil. Program ini sudah berjalan di Filipina. Kami ingin meniru keberhasilan itu," ujar Nusron.

Ia mencatat bahwa selama tahun 2014 jumlah remitansi dari para TKI telah mencapai 8,4 miliar dolar AS.

Dalam kesempatan itu juga dia menjelaskan bahwa Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) tidak dihapus melainkan ditingkatkan fungsinya.

"Di Korea Selatan yang memang ada perjanjian `G to G` dengan kita, di balik KTKLN berfungsi sebagai ATM karena memang di sana semua TKI bekerja di sektor formal. Di Taiwan yang masih banyak informalnya, di balik KTKLN nanti akan difungsikan sebagai kartu asuransi," katanya menjelaskan.

Ia beralasan bahwa KTKLN tidak bisa dihapus karena sebagai sarana identifikasi bagi TKI sekaligus untuk menghindarkan praktik ilegal dan kesalahan penempatan kerja.

BNP2TKI juga tidak memungut biaya apa pun kepada para TKI dalam penerbitan KTKLN. "Kalau ada yang memungut, segera laporkan, langsung kami pecat. Di Medan sudah ada yang kami pecat," tegasnya.

Demikian pula dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (dulu PJTKI) yang melakukan pemungutan di luar ketentuan, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin operasional.

"Sampai saat ini sudah ada 81 PPTKIS di Indonesia yang kami cabut izin operasionalnya. Di Taiwan juga ada sanksi serupa kepada 22 PPTKIS, 25 agensi, dan 13 majikan," katanya didampingi Wakil Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei Harsono Aris Yuwono, Direktur Promosi BNP2TKI Anjar Prihantoro Winarso, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI) Surabaya Agus Heri Santoso, dan staf profesional BNP2TKI Miftah Farid itu.

BNP2TKI juga akan mempermudah pengiriman TKI melalui jalur mandiri yang bekerja pada sektor formal tanpa keterlibatan PPTKIS. "Bagi TKI yang sudah pernah bekerja di luar negeri dan kembali lagi ke perusahaan yang sama, nantinya tidak perlu lagi lewat PPTKIS asalkan perusahaan yang dituju jelas dan mampu menaruh uang deposit minimal untuk enam kali gaji," kata Nusron.

Selanjutnya kebijakan serupa juga akan diterapkan kepada TKI informal yang akan bekerja pada masa kontrak kerja keduanya di rumah majikan yang sama.

Selain berdialog dengan para TKI di Sekretariat PCI-NU Taiwan, Nusron juga berpidato di KDEI, mengunjungi tempat penampungan TKI bermasalah di Taoyuan, dan mendatangi sentra TKI di Keelung.

Selepas dari Taiwan, dia akan melanjutkan kunjungan kerjanya ke Hong Kong, Senin (26/1). (WDY)

Pewarta: Oleh M. Irfan Ilmie

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015