Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi Nyoman Pandu dalam kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali tahun 2012, berbelit-belit sehingga membuat hakim memberikan peringatan tegas.
"Keterangan anda berubah-ubah. Kalau anda memberikan keterangan yang salah anda bisa ditahan. Semestinya semua orang yang terlibat dalam kasus ini harus ditahan sehingga tidak ada yang memberikan keterangan seenaknya," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Patensili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat.
Selain itu, dia juga memperingatkan kepada saksi agar tegas memberikan keterangan sehingga tidak mempersulit diri sendiri dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Saksi Nyoman Pundu dalam persidangan tersebut memberikan keterengan terkait proses pengajuan proposal untuk mendapatkan bantuan di Dadia Pala Sari Keliki, Kabupaten Gianyar.
Dalam persidangan itu saksi memberikan keterangan berbeda-beda kepada hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa, Ngakan Putu Tirta Pramono.
Sementara itu, terdakwa Ngakan Putu Tirta Pramono membantah sebagian besar keterangan saksi tersebut.
Terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Gianyar periode 2009-2014 dari Fraksi PDI Perjuangan telah membuat proposal permohonan dana bantuan hibah pada Juni 2012-2013 untuk Pura Dadia Pulasari dan Dadia Cemeng Keliki dari Pemkab Gianyar dengan jumlah keseluruhan Rp90 juta.
"Terdakwa juga telah menggunakan dana hibah yg diterima kelompok masyarakat dua pura tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri dan telah membuat pertanggungjawaban fiktif," kata Jaksa Penuntu Umum, Nengah Astawa.
Dengan demikian, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU dan peraturan dewan serta sumpah jabatan dan peraturan dalam negeri karena telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp90 juta atau orang lain, dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100 juta.
Terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU thn 2001 tentang Tipikor.
Dan dalam dakwaan subsider dikenakan pasal 3, pasal 9 dan pasal 12 UU yang sama. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Keterangan anda berubah-ubah. Kalau anda memberikan keterangan yang salah anda bisa ditahan. Semestinya semua orang yang terlibat dalam kasus ini harus ditahan sehingga tidak ada yang memberikan keterangan seenaknya," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Patensili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat.
Selain itu, dia juga memperingatkan kepada saksi agar tegas memberikan keterangan sehingga tidak mempersulit diri sendiri dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Saksi Nyoman Pundu dalam persidangan tersebut memberikan keterengan terkait proses pengajuan proposal untuk mendapatkan bantuan di Dadia Pala Sari Keliki, Kabupaten Gianyar.
Dalam persidangan itu saksi memberikan keterangan berbeda-beda kepada hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa, Ngakan Putu Tirta Pramono.
Sementara itu, terdakwa Ngakan Putu Tirta Pramono membantah sebagian besar keterangan saksi tersebut.
Terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Gianyar periode 2009-2014 dari Fraksi PDI Perjuangan telah membuat proposal permohonan dana bantuan hibah pada Juni 2012-2013 untuk Pura Dadia Pulasari dan Dadia Cemeng Keliki dari Pemkab Gianyar dengan jumlah keseluruhan Rp90 juta.
"Terdakwa juga telah menggunakan dana hibah yg diterima kelompok masyarakat dua pura tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri dan telah membuat pertanggungjawaban fiktif," kata Jaksa Penuntu Umum, Nengah Astawa.
Dengan demikian, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU dan peraturan dewan serta sumpah jabatan dan peraturan dalam negeri karena telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp90 juta atau orang lain, dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100 juta.
Terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU thn 2001 tentang Tipikor.
Dan dalam dakwaan subsider dikenakan pasal 3, pasal 9 dan pasal 12 UU yang sama. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015