Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali tahun 2012, Ngakan Putu Tirta Pramono (29) mulai disidangkan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Patensili dan Jaksa Penuntut Umum, Nengah Astawa mengatakan bahwa terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Gianyar periode 2009-2014 dari Fraksi PDI Perjuangan telah membuat proposal permohonan dana bantuan hibah pada Juni 2012-2013 untuk Pura Dadia Pulasari dan Dadia Cemeng Keliki dari Pemkab Gianyar dengan jumlah kesseluruhan Rp90 juta.
"Terdakwa juga telah menggunakan dana hibah yg diterima kelompok masyarakat dua pura tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri dan telah membuat pertanggungjawaban fiktif," kata JPU, Nengah Astawa.
Dengan demikian, hal itu bertentangan dengan ketentuan UU dan peraturan dewan serta sumpah jabatan dan peraturan dalam negeri karena telah memperkaaya diri sendiri sebesar Rp90 juta atau orang lain, dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100 juta.
Hal dilakukan dengan berbagai cara yakni pada awalnya terdakwa pada Juni 2012 memanggil saksi Nyoman Pundu dan Wayan Wartawa selaku pengempon dadia Pala Sari Keliki untuk datang ke rumah terdakwa dan pada saat kedua saksi berada di rumah terdakwa.
Terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa Dadia Pala Sari Keliki bisa mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkab Gianyar untuk tahun anggaran 2013 tanpa dilakukan sosialisasi kepada pengempon pura tersebut.
Selanjutnya terdakwa menyuruh kedua saksi untuk menyiapkan proposal bantuan dana hibah. Namun, karena dua saksi tidak bisa membuat proposal maka terdakwa menyampaikan akan membuatkan proposal yang diajukan kepada Pemkab Gianyar.
Sedangkan pada Juni 2012 yang bertempat di rumah terdakwa juga memanggil saksi I Wayan Suardiana dan menyampaikan bahwa di Dadia Cemeng bisa mendapatkan bantuan dana hiban untuk pembangunan penyengker dari Pemkab Gianyar.
Untuk itu terdakwa menyuruh Suardiana menyiapkan proposal pengajuan bantuan dan pada Juni 2012 terdakwa menyuruh saksi Nyoman Punduh dan Wayan Wartawa agar datang ke kantor DPRD Gianyar untuk menandatangani proposal bantuan yg telah diperisiapkan oleh terdakwa dengan nilai anggaran Rp51.800.000 untuk kegiantan pembangunan penyker Dadia Pula Sari Keliki.
Selanjutnya ketika saksi Nyoman Punduh dan Wayan Wartawa menandatangani proposal bantuan dan saksi sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai nilai kegiatan yang tercantum dalam nilai proposal tersebut.
Karena sebelumnya terdakwa menyampikan bahwa Dadia Pala Sari Keliki hanya bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta. Terdakwa menyampaikan bahwa itu adalah gabungan dari dadia-dadia lain dan dadia Pala Sari Keliki tetap mendapatkan bantuan hanya Rp5 juta.
Sama halnya dengan yang dikatakan terdakwa kepada Wayan Suardana untuk pembangunan penyengker Dadia Cemeng Keliki anggarannya Rp51.200.000 dan menyampaikan bahwa masing-masing proposal mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta.
Berdasarkan hasil kajian staf Setda Pemkab Gianyar pada intinya memuat pembangunan dua dadia tersebut dapat dibantu dana hibah masing-masing pura tersebut sebesar Rp50 juta yang telah disetujui Bupati Gianyar.
Pada 16 Juli 2013 saski Nyoman Punduh dan Wayan Wartawa kaget melihat bantuan dana hibah untuk dadia pula sari keliki sebesar Rp50 juta padahal sebelumnya terdakwa menyampaikan dan bantuan hibah hanya Rp5 juta.
Bahwa pada sore harinya setelah pulang dari Bagian Keuangan Pemkab Gianyar, saksi mendatangi rumah terdakwa dan menyampaikan tentang adanya dana Rp50 juta yang akan diterima Dadia Pala Sari Keliki. Dan terdakwa kembali menekankan bahwa dana bantuan tersebut adalah dana hibah gabungan untuk beberapa dadia yang lain.
Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk mencairkan dana hibah tersebut dan berkata "Kalau sudah dicairkan akan bertanggungjawab atas dana hibah itu".
Kemudian pada 13 November 2013 bantuan dana hibah untuk Dadia Cemeng telah ditranfer ke dadia tersebut dan dicairkan oleh Wayan Suardiana sebesar Rp50 juta serta menyerahkan kembali dana hibah tersebut hanya sebesar Rp5 juta sisanya Rp45 juta dikuasai oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri.
Bahwa pada 18 November 2013 bantuan Dadia Pala Sari Keliki ditransfer sebesar Rp50 juta, terdakwa yang telah mengetahui dana sudah cair terdakwa menyampaikan kepada Nym Punduh dan Wayan Wartawa.
Kemudian dana itu disuruh untuk dicairkan. Uang itu dibawa pulang, dan sorenya terdakwa menelpon Wartawa untuk membawa uang itu ke rumah terdakwa dengan tas plastik warna hitam, kedua saksi disuruh masuk kamar dan menutup pintu.
Terdakwa menyerahkan Rp5 juta kepada kedua saksi untuk membangun penyengker. Sedangkan Rp45 juta dikuasai terdakwa. Selanjutnya uang Rp5 juta itu untuk membeli bahan-bahan penyengker, namun warga dadia menolak untuk membangun karena dana yangg diberikan Rp50 juta masuk ke rekining dan diberikan Rp5 juta.
Sedangkan di dadia Keliki sudah digunakan untuk membangun namun sampai saat proses pembangun belum selesai.
Selanjutnya pada Desember 2013 terdakwa sendiri membuat pertanggungjawaban dengan meminta Wyn Saba mencari kuitansi kosong di UD Hari Indah dengan membuatkan transaski seolah-olah sudah ada transaksi sebesar Rp50 juta.
Kemudian membuat kuitansi fiktif di UD Bali Makmur Rp50 juta untuk dadia keliki.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penerima hibah kedua dadia untuk Dadia Cemeng realisasinya nol persen dan Dadia Pala Sari 10 persen.
Atas kondisi tersebut Pemkab Gianyar menyampaikan teguran kepada kedua dadia tersebut. Atas kondisi ini terdakwa telah melakukan pemotongan kegiatan dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100 juta.
Terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU thn 2001 tentang Tipikor.
Dan dalam dakwaan subsider dikenakan pasal 3, pasal 9 dan pasal 12 UU yang sama. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Patensili dan Jaksa Penuntut Umum, Nengah Astawa mengatakan bahwa terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Gianyar periode 2009-2014 dari Fraksi PDI Perjuangan telah membuat proposal permohonan dana bantuan hibah pada Juni 2012-2013 untuk Pura Dadia Pulasari dan Dadia Cemeng Keliki dari Pemkab Gianyar dengan jumlah kesseluruhan Rp90 juta.
"Terdakwa juga telah menggunakan dana hibah yg diterima kelompok masyarakat dua pura tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri dan telah membuat pertanggungjawaban fiktif," kata JPU, Nengah Astawa.
Dengan demikian, hal itu bertentangan dengan ketentuan UU dan peraturan dewan serta sumpah jabatan dan peraturan dalam negeri karena telah memperkaaya diri sendiri sebesar Rp90 juta atau orang lain, dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100 juta.
Hal dilakukan dengan berbagai cara yakni pada awalnya terdakwa pada Juni 2012 memanggil saksi Nyoman Pundu dan Wayan Wartawa selaku pengempon dadia Pala Sari Keliki untuk datang ke rumah terdakwa dan pada saat kedua saksi berada di rumah terdakwa.
Terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa Dadia Pala Sari Keliki bisa mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkab Gianyar untuk tahun anggaran 2013 tanpa dilakukan sosialisasi kepada pengempon pura tersebut.
Selanjutnya terdakwa menyuruh kedua saksi untuk menyiapkan proposal bantuan dana hibah. Namun, karena dua saksi tidak bisa membuat proposal maka terdakwa menyampaikan akan membuatkan proposal yang diajukan kepada Pemkab Gianyar.
Sedangkan pada Juni 2012 yang bertempat di rumah terdakwa juga memanggil saksi I Wayan Suardiana dan menyampaikan bahwa di Dadia Cemeng bisa mendapatkan bantuan dana hiban untuk pembangunan penyengker dari Pemkab Gianyar.
Untuk itu terdakwa menyuruh Suardiana menyiapkan proposal pengajuan bantuan dan pada Juni 2012 terdakwa menyuruh saksi Nyoman Punduh dan Wayan Wartawa agar datang ke kantor DPRD Gianyar untuk menandatangani proposal bantuan yg telah diperisiapkan oleh terdakwa dengan nilai anggaran Rp51.800.000 untuk kegiantan pembangunan penyker Dadia Pula Sari Keliki.
Selanjutnya ketika saksi Nyoman Punduh dan Wayan Wartawa menandatangani proposal bantuan dan saksi sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai nilai kegiatan yang tercantum dalam nilai proposal tersebut.
Karena sebelumnya terdakwa menyampikan bahwa Dadia Pala Sari Keliki hanya bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta. Terdakwa menyampaikan bahwa itu adalah gabungan dari dadia-dadia lain dan dadia Pala Sari Keliki tetap mendapatkan bantuan hanya Rp5 juta.
Sama halnya dengan yang dikatakan terdakwa kepada Wayan Suardana untuk pembangunan penyengker Dadia Cemeng Keliki anggarannya Rp51.200.000 dan menyampaikan bahwa masing-masing proposal mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta.
Berdasarkan hasil kajian staf Setda Pemkab Gianyar pada intinya memuat pembangunan dua dadia tersebut dapat dibantu dana hibah masing-masing pura tersebut sebesar Rp50 juta yang telah disetujui Bupati Gianyar.
Pada 16 Juli 2013 saski Nyoman Punduh dan Wayan Wartawa kaget melihat bantuan dana hibah untuk dadia pula sari keliki sebesar Rp50 juta padahal sebelumnya terdakwa menyampaikan dan bantuan hibah hanya Rp5 juta.
Bahwa pada sore harinya setelah pulang dari Bagian Keuangan Pemkab Gianyar, saksi mendatangi rumah terdakwa dan menyampaikan tentang adanya dana Rp50 juta yang akan diterima Dadia Pala Sari Keliki. Dan terdakwa kembali menekankan bahwa dana bantuan tersebut adalah dana hibah gabungan untuk beberapa dadia yang lain.
Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk mencairkan dana hibah tersebut dan berkata "Kalau sudah dicairkan akan bertanggungjawab atas dana hibah itu".
Kemudian pada 13 November 2013 bantuan dana hibah untuk Dadia Cemeng telah ditranfer ke dadia tersebut dan dicairkan oleh Wayan Suardiana sebesar Rp50 juta serta menyerahkan kembali dana hibah tersebut hanya sebesar Rp5 juta sisanya Rp45 juta dikuasai oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri.
Bahwa pada 18 November 2013 bantuan Dadia Pala Sari Keliki ditransfer sebesar Rp50 juta, terdakwa yang telah mengetahui dana sudah cair terdakwa menyampaikan kepada Nym Punduh dan Wayan Wartawa.
Kemudian dana itu disuruh untuk dicairkan. Uang itu dibawa pulang, dan sorenya terdakwa menelpon Wartawa untuk membawa uang itu ke rumah terdakwa dengan tas plastik warna hitam, kedua saksi disuruh masuk kamar dan menutup pintu.
Terdakwa menyerahkan Rp5 juta kepada kedua saksi untuk membangun penyengker. Sedangkan Rp45 juta dikuasai terdakwa. Selanjutnya uang Rp5 juta itu untuk membeli bahan-bahan penyengker, namun warga dadia menolak untuk membangun karena dana yangg diberikan Rp50 juta masuk ke rekining dan diberikan Rp5 juta.
Sedangkan di dadia Keliki sudah digunakan untuk membangun namun sampai saat proses pembangun belum selesai.
Selanjutnya pada Desember 2013 terdakwa sendiri membuat pertanggungjawaban dengan meminta Wyn Saba mencari kuitansi kosong di UD Hari Indah dengan membuatkan transaski seolah-olah sudah ada transaksi sebesar Rp50 juta.
Kemudian membuat kuitansi fiktif di UD Bali Makmur Rp50 juta untuk dadia keliki.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penerima hibah kedua dadia untuk Dadia Cemeng realisasinya nol persen dan Dadia Pala Sari 10 persen.
Atas kondisi tersebut Pemkab Gianyar menyampaikan teguran kepada kedua dadia tersebut. Atas kondisi ini terdakwa telah melakukan pemotongan kegiatan dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100 juta.
Terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU thn 2001 tentang Tipikor.
Dan dalam dakwaan subsider dikenakan pasal 3, pasal 9 dan pasal 12 UU yang sama. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015