Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan surat pemanggilan pemilik Hotel The Criystal, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang diduga menyerobot kawasan mangrove.
"Kami sudah menyiapkan pemanggilan kepada pemilik Hotel The Crystal, Desa Bualu, Kabupaten Badung, karena diduga pembangunannya menyerobot lahan kawasan mangrove di bagian belakang hotel tersebut," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan inspeksi mendadak pada Rabu (7/1) hotel tersebut diduga melanggar sempadan kawasan hutan mangrove. Karena dari pemantauan pembangunan Hotel The Crystal dari patok pagar di belakang justru membangun tanah timbul dengan menyiasati membuat taman.
"Hal ini sudah jelas melanggar aturan, karena dalam aturan RTRW Provinsi Bali dari sempadan minimal membangun jaraknya 100 meter. Malah ini mencaplok kawasan hutan mangrove," kata politikus asal Kabupaten Gianyar.
Tagel Arjana menyayangkan juga Pemerintah Kabupaten Badung yang memberikan izin mendirikan bangunan dan izin lainnya tidak terlebih dahulu melihat lokasi yang akan dijadikan penunjang fasilitas sektor pariwisata itu.
"Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pemerintah Kabupaten Badung harus tegas memberi sanksi hukum terhadap proyek hotel itu. Harus dihentikan tindakan-tindakan yang melanggar aturan," katanya.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, siapa pun yang melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas. Langkah ini bukan menghambat investor berinvestasi di Bali. Tapi aturan hukum harus ditegaskan.
"Kalau terus dibiarkan seperti pembangunan Hotel The Crystal, semua investor ke Pulau Dewata biasa saja melanggar aturan. Mareka harus diberi sanksi. Mereka harus taat aturan. Sebelum selesai pengurusan izinnya jangan dulu diberikan melakukan aktivitas pembangunan," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat unuk peduli dengan lingkungan, jika ada pembangunan yang melanggar aturan agar melaporkan kejadian itu kepada instansi terkait.
"Warga penyanding proyek harus peduli dengan lingkungan, jika diketahui melanggar harus dilaporkan kepada instansi terkait. Jangan mudah tergoda dengan janji investor dengan diiming-imingi akan memberikan pekerjaan dan lainnya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami sudah menyiapkan pemanggilan kepada pemilik Hotel The Crystal, Desa Bualu, Kabupaten Badung, karena diduga pembangunannya menyerobot lahan kawasan mangrove di bagian belakang hotel tersebut," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan inspeksi mendadak pada Rabu (7/1) hotel tersebut diduga melanggar sempadan kawasan hutan mangrove. Karena dari pemantauan pembangunan Hotel The Crystal dari patok pagar di belakang justru membangun tanah timbul dengan menyiasati membuat taman.
"Hal ini sudah jelas melanggar aturan, karena dalam aturan RTRW Provinsi Bali dari sempadan minimal membangun jaraknya 100 meter. Malah ini mencaplok kawasan hutan mangrove," kata politikus asal Kabupaten Gianyar.
Tagel Arjana menyayangkan juga Pemerintah Kabupaten Badung yang memberikan izin mendirikan bangunan dan izin lainnya tidak terlebih dahulu melihat lokasi yang akan dijadikan penunjang fasilitas sektor pariwisata itu.
"Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pemerintah Kabupaten Badung harus tegas memberi sanksi hukum terhadap proyek hotel itu. Harus dihentikan tindakan-tindakan yang melanggar aturan," katanya.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, siapa pun yang melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas. Langkah ini bukan menghambat investor berinvestasi di Bali. Tapi aturan hukum harus ditegaskan.
"Kalau terus dibiarkan seperti pembangunan Hotel The Crystal, semua investor ke Pulau Dewata biasa saja melanggar aturan. Mareka harus diberi sanksi. Mereka harus taat aturan. Sebelum selesai pengurusan izinnya jangan dulu diberikan melakukan aktivitas pembangunan," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat unuk peduli dengan lingkungan, jika ada pembangunan yang melanggar aturan agar melaporkan kejadian itu kepada instansi terkait.
"Warga penyanding proyek harus peduli dengan lingkungan, jika diketahui melanggar harus dilaporkan kepada instansi terkait. Jangan mudah tergoda dengan janji investor dengan diiming-imingi akan memberikan pekerjaan dan lainnya," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015