Denpasar (Antara Bali) - Seorang kakek, Arsain Bin Anwar (84) yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2.478 gram netto dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, subsider satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Dr Made Suweda di Denpasar.
Vonis hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut selama 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menimbulkan keresahan di masyarakat, merusak citra Bali dan memberikan keterangannya berbelit - belit.
Namun, hal yang meringankan hukuman terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan terdakwa sudah tua.
Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa yang mengaku bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali saat setelah turun dari pesawat Malindo Air OD 306 rute Kuala Lumpur - Denpasar.
Saat terdakwa berjalan menuju pos pemeriksaan Xray, petugas melihat gerak - gerik terdakwa mencurigakan dan saat melewati pemeriksaan di dalam tas punggung dan koper petugas menemukan kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 2.478 gram netto.
Atas penemuan, kakek yang tidak memiliki KTP tersebut langsung diserahkan kepolisan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan barang bukti maupun dokumen perjalanan terdakwa.
Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menyatakan banding kepada Majelis Hakim. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Dr Made Suweda di Denpasar.
Vonis hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut selama 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menimbulkan keresahan di masyarakat, merusak citra Bali dan memberikan keterangannya berbelit - belit.
Namun, hal yang meringankan hukuman terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan terdakwa sudah tua.
Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa yang mengaku bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali saat setelah turun dari pesawat Malindo Air OD 306 rute Kuala Lumpur - Denpasar.
Saat terdakwa berjalan menuju pos pemeriksaan Xray, petugas melihat gerak - gerik terdakwa mencurigakan dan saat melewati pemeriksaan di dalam tas punggung dan koper petugas menemukan kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 2.478 gram netto.
Atas penemuan, kakek yang tidak memiliki KTP tersebut langsung diserahkan kepolisan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan barang bukti maupun dokumen perjalanan terdakwa.
Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menyatakan banding kepada Majelis Hakim. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015