Jakarta (Antara Bali) - Tim Reformasi Tata Kelola Migas Kementerian ESDM
merekomendasikan pengalihan peran impor minyak mentah dan BBM dari
Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke Integrated Supply Chain
(ISC) PT Pertamina (Persero).
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa mengatakan, pertimbangan utama pengalihan tersebut adalah selama ini Petral belum menjalankan proses impor secara efisien.
"Keberadaan Petral di Singapura tidak membuat perusahaan tersebut menjadi lebih efisien," katanya.
Menurut dia, pengalihan tender ke ISC Pertamina membuat pelaksanaannya tunduk pada hukum Indonesia, sehingga BPK atau KPK bisa menjalankan fungsinya secara optimal.
ISC merupakan salah satu bagian Pertamina. Kedudukannya langsung berada di bawah dirut Pertamina.
Kepala ISC adalah pejabat setingkat "senior vice president" (SVP).
Pada hari Selasa, salah satu Anggota Tim Reformasi dari unsur Pertamina yakni Daniel Purba dilantik menjadi SVP ISC.
Menurut Faisal, Petral tidak dibubarkan dan keberadaannya tetap berkantor di Singapura.
Namun, "cucu" perusahaan Pertamina tersebut tidak lagi berwenang melakukan tender impor minyak mentah dan BBM bagi Pertamina.
"Kewenangan tender dilakukan ISC dan Petral bisa menjadi salah satu peserta tender," katanya.
Selanjutnya, Petral diarahkan menjadi perusahaan kelas dunia dalam perdagangan minyak dan memaksimalkan fungsi intelijen pasar.
"Petral bisa jual minyak dari satu negara ke negara lainnya. Jadi tidak perlu dibubarkan," katanya.
Faisal juga mengatakan, berdasarkan temuan tim, pemilik minyak atau BBM yang kredibel terkendala memasok secara langsung ke Petral, karena spesifikasi produk tidak lazim, proses berbelit-belit, dan harus berhadapan dengan pihak ketiga yang bertindak sebagai "agent" atau "arranger".
"Namun, pemilik minyak itu mengakui dengan terbuka mengapalkan minyak secara teratur ke Indonesia melalui trader," katanya.
Menurut dia, praktik yang tidak lazim lainnya di Petral adalah sejumlah perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC) yang bertindak sebagai "fronting" atau hanya sebagai perantara, karena tidak mempunyai minyak atau BBM.
Ia mencontohkan, sejumlah NOC sebagai "fronting" antara lain Maldives Ltd, PetroVietnam Oil Corporation, PTT Thailand, dan Petco Trading Labuan Company Limited milik Petronas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa mengatakan, pertimbangan utama pengalihan tersebut adalah selama ini Petral belum menjalankan proses impor secara efisien.
"Keberadaan Petral di Singapura tidak membuat perusahaan tersebut menjadi lebih efisien," katanya.
Menurut dia, pengalihan tender ke ISC Pertamina membuat pelaksanaannya tunduk pada hukum Indonesia, sehingga BPK atau KPK bisa menjalankan fungsinya secara optimal.
ISC merupakan salah satu bagian Pertamina. Kedudukannya langsung berada di bawah dirut Pertamina.
Kepala ISC adalah pejabat setingkat "senior vice president" (SVP).
Pada hari Selasa, salah satu Anggota Tim Reformasi dari unsur Pertamina yakni Daniel Purba dilantik menjadi SVP ISC.
Menurut Faisal, Petral tidak dibubarkan dan keberadaannya tetap berkantor di Singapura.
Namun, "cucu" perusahaan Pertamina tersebut tidak lagi berwenang melakukan tender impor minyak mentah dan BBM bagi Pertamina.
"Kewenangan tender dilakukan ISC dan Petral bisa menjadi salah satu peserta tender," katanya.
Selanjutnya, Petral diarahkan menjadi perusahaan kelas dunia dalam perdagangan minyak dan memaksimalkan fungsi intelijen pasar.
"Petral bisa jual minyak dari satu negara ke negara lainnya. Jadi tidak perlu dibubarkan," katanya.
Faisal juga mengatakan, berdasarkan temuan tim, pemilik minyak atau BBM yang kredibel terkendala memasok secara langsung ke Petral, karena spesifikasi produk tidak lazim, proses berbelit-belit, dan harus berhadapan dengan pihak ketiga yang bertindak sebagai "agent" atau "arranger".
"Namun, pemilik minyak itu mengakui dengan terbuka mengapalkan minyak secara teratur ke Indonesia melalui trader," katanya.
Menurut dia, praktik yang tidak lazim lainnya di Petral adalah sejumlah perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC) yang bertindak sebagai "fronting" atau hanya sebagai perantara, karena tidak mempunyai minyak atau BBM.
Ia mencontohkan, sejumlah NOC sebagai "fronting" antara lain Maldives Ltd, PetroVietnam Oil Corporation, PTT Thailand, dan Petco Trading Labuan Company Limited milik Petronas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014