Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan kasus hakim selingkuh mendominasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang 2014.

"Pada 2014 kasus perselingkuhan menempati posisi pertama sebesar 38,64 persen atau sebanyak lima kasus dari total 13 kasus," kata Eman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12).

Menurut Eman, kasus hakim selingkuh ini menunjukkan tren meningkat, dimana berdasarkan catatan KY pada 2009 hingga 2012 mayoritas merupakan kasus penyuapan, namun mulai 2013 dan 2014 tren kasus pelanggaran bergeser ke kasus perselingkuhan.

Pada 2009, KY mencatat ada tiga MKH yang semuanya merupakan kasus gratifikasi/penyuapan, sedangkan pada 2010 ada lima kasus pelanggaran berat yang dibawa ke MKH, yakni satu kasus hubungan keluarga, tiga kasus gratifikasi/penyuapan dan satu kasus hakim mangkir kerja.

Untuk 2011 KY mencatat ada empat kasus yang dibawa ke MKH, yakni tiga kasus penyuapan dan satu perselingkuhan, sementara pada 2012 ada lima kasus dibawa ke MKH, yakni tiga kasus penyuapan, satu perselingkuhan dan satu kasus manipulasi putusan kasasi.

Namun pada 2013 kasus perselingkuhan paling banyak dibawa ke MKH, yakni tiga perkara dari tujuh pelaksanaan MKH, sedangkan sisanya narkoba satu kasus, penyuapan dua kasus dan satu kasus judi.

Dan tahun ini kembali melonjak.

Eman mengungkapkan meningkatnya tren naiknya kasus perselingkuhan oleh hakim justru saat kesejahteraannya meningkat.

Tren naiknya hakim selingkuh karena ada hubungannya dengan meningkatnya kesejahteraan hakim ini dibantah oleh pihak Mahkamah Agung.

Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi mengatakan faktor kesempatan dan lingkungan yang paling utama terjadinya kasus hakim selingkuh ini.

Untuk itu, lanjut Takdir, pihaknya terus berusaha melakukan pembinaan agar kasus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama masalah selingkuh bisa ditekan. (WDY)

Pewarta: Oleh Joko Susilo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014