Semarapura (Antara Bali)- Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali melanjutkan pemeriksaan terhadap Sekda setempat Ketut Janapria dengan didampingi empat pengacara terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan dermaga Gunaksa.

Kasi Pitsus Kejari Klungkung Made Pasek, Kamis mengatakan, pemeriksaan dilakukan Rabu (10/12) sempat tertunda, karena tersangka sebelumnya bertemu dengan istrinya Ni Luh Putu Pancasari.

Pemeriksaan sebelumnya sempat batal, karena tidak didampingi pengacara, dan pemeriksaan kali ini didampingi empat pengacara yang terdiri atas , Dr I Made Sepud SH, MH, I Nyoman Sujana SH, MH, I Ketut Kasta dan Ayu Sriasih Wisna SH, Mkn.

Made Pasek menjelaskan, istri tersangka Ketut Janapria sudah mengajukan izin untuk membesuk suaminya di Rutan Gianyar, karena kebetulan ada pemeriksaan maka pertemuan antara Janapria dan istrinya terjadi sebelum pemeriksan di kantor Kejari Klungkung.

"Kalau untuk besuk itu merupakan hak keluarga tersangka. kami tetap mengizinkan, hanya saja terserah kebijakan di Rutan Gianyar, karena itu sudah merupakan ranah Rutan," ujar Jaksa asal Pesaban, Rendang, Karangasem.

Ia menjelaskan, Janapria sendiri belum sempat dilakukan pemeriksaan pekan lalu karena keburu sore, hanya sempat minta biodata saja.

Sementara pemeriksaan untuk Sekda selaku tersangka baru dilakuka kali ini, melibatkan tiga orang tim dari Kajati Bali di antaranya Asman Tanjung yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Janapria.

Awalnya Janapria dan Gusti Wiratmaja serta Ngurah Gede diperiksa secara bersama sama di ruang pemeriksaan Kajari Klungkung. Kemudian Wiratmaja yang juga mantan Kabag Humas dan protokol Pemkab Klungkung dipindah pemeriksanya ke ruang Kasi Pidum.

Sementara itu menurut Pasek diamini kasi Intel Suhadi, pemeriksaan terhadap Janapria cs seputaran tentang tugas dan kewenanganya sebagai tim Sembilan, yang memiliki tugas membebaskan lahan untuk Darmaga Gunaksa.

Pasek mengakui untuk tersangka dari tim Sembilan termasuk Janapria fokus pada kasus dugaan korupsi Darmaga Gunaksa.

Sementara untuk gratifikasi dan pencucian uang sejauh ini belum masuk sampai ke sana.

Pasek juga mengakui kalau Janapria Cs sudah mengajuka penundaan penahaan. "Ya surat permohonan penundaan penahanan sudah kami terima akan kami pertimbangkan dan pelajari. Segera akan kita berikan jawaban," jelasnya.

Kajari Klungkung Totok Bambang Sapto Dwijo mengatakan, seteleh dilakukan penahanan kejaksaan fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi saksi.

Ia mengakui kalau kejaksaan ada batasan waktu dalam bekerja. Untuk itu pihaknya akan fokus sehingga bisa kelar tepat waktu.

"Kami ini dibatasi waktu tidak bolah juga terlalu lama," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014