Jakarta (Antara Bali) - Pendaftaran BPJS Kesehatan tidak akan ditutup pada akhir Desember 2014, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini.

BPJS Kesehatan tetap membuka pendaftaran bagi masyarakat. Dalam peta jalan (roadmap) cakupan kepesertaan, disebutkan di tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Apabila di tahun 2019 tersebut telah tercapai Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan tetap membuka pendaftaran bagi peserta baru khususnya untuk bayi yang baru lahir, warga Indonesia yang baru kembali dari luar negeri, penduduk asing yang baru masuk ke Indonesia, dan lainnya.

BPJS Kesehatan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi masih sehat. Tata cara pendaftaran dan pembayaran peserta dapat dilihat dalam website BPJS Kesehatan, www.bpjs-kesehatan.go.id.

Sementara itu, sesuai dengan peraturan perundangan bahwa untuk pekerja penerima upah (PPU) dari BUMN, BUMD, badan usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015.

Bagi masyarakat yang merupakan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja pendaftaran paling lambat adalah 1 Januari 2019. Meski demikian masyarakat diharapkan segera mendaftarkan diri selagi masih sehat sebagai wujud gotong royong yang merupakan prinsip dari program jaminan kesehatan ini. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014