Kuta, Bali (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional XI Bali-Nusra mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Upaya ini merupakan amanat undang-undang agar perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh karyawannya," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari di Kuta, Bali, Rabu.
Ia mengatakan, memperoleh jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda. Apalagi baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit," katanya.
Andayani mengemukakan, masyarakat di Bali yang menjadi peserta JKN-KIS tercatat lebih dari 2,8 juta peserta. Dari total peserta ini, pekerja swasta di Bali yang baru terdaftar hanya 539 ribu peserta.
"Untuk itu saya mengharapkan para perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya agar tergugah untuk memberikan tunjangan kesehatan kepada pekerja hingga keluarga pekerja untuk mengantisipasi biaya saat sakit," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan ini. Apabila sudah diingatkan baik secara lisan maupun tulisan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ini, maka pemerintah telah menyiapkan sanksi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.
Dalam acara Badan Usaha Gathering 2017 bertema Bincang JKN-KIS yang dihadiri Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Andy F Noya dan binaragawan Ade Rai itu, pihaknya menyebutkan hingga 1 Mei 2017, secara nasional terdapat 191.825 Badan Usaha yang telah teregistrasi sebagai peserta JKN-KIS.
Untuk di wilayah kerja Divisi Regional XI sendiri, terdapat 12.103 Badan Usaha yang telah teregistrasi. Namun belum semua badan usaha mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.
Karena itu, diperlukan optimalisasi kepatuhan melalui sinergi seluruh instansi terkait dalam penegakan kepatuhan. "Kami akan intensifikasi sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang sudah tersedia maupun penambahan fasilitas kesehatan rumah sakit," ujarnya.(BGS)
BPJS Kesehatan Ingatkan Perusahaan Mendaftarkan Karyawannya
Rabu, 10 Mei 2017 19:33 WIB