Denpasar (ANTARA) - BPJS Kesehatan Denpasar, Bali, membuka layanan daring melalui sejumlah aplikasi digital dan tatap muka untuk melayani program rencana pembayaran bertahap atau Rehab 3.0.

“Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mencicil tunggakan iurannya sesuai dengan kemampuan finansial mereka, dengan periode pembayaran maksimal hingga 12 bulan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Elly Widiani, di Denpasar, Selasa.

Pihaknya mengedepankan layanan digital non-tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN, Layanan PANDAWA, Care Center 165, serta Viola yang merupakan layanan daring berbasis sinergi dengan perangkat desa.

Layanan daring itu untuk mengantisipasi antrean fisik di kantor cabang.

Meski begitu, pihaknya juga melayani peserta JKN secara langsung atau tatap muka di kantor setempat.

Untuk wilayah Denpasar, pihaknya membawahi peserta di tiga kabupaten/kota di Bali yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan.

Ia menjelaskan melalui program itu peserta JKN mendapatkan fleksibilitas pembayaran tunggakan iuran khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri).

Inovasi ini ditujukan khusus bagi peserta yang memiliki masa tunggakan antara empat hingga 24 bulan.

Pendaftaran program cicilan itu dapat diakses dengan batas waktu pendaftaran maksimal H-1 sebelum bulan berjalan.

Masyarakat dapat mendaftar dengan mudah melalui beberapa kanal resmi, di antaranya aplikasi Mobile JKN, Layanan WhatsApp PANDAWA pada nomor resmi 08118165 165 atau di kantor cabang terdekat.

Elly meminta peserta agar menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif sebagai bentuk proteksi terbaik bagi kestabilan ekonomi keluarga.

"Kita tidak pernah tahu kapan penyakit akan datang, sementara biaya pengobatan medis di rumah sakit bisa sangat besar,” ujarnya.

Berdasarkan data hingga April 2026, jumlah peserta terlindungi JKN di Bali mencapai 4.395.694 jiwa atau 99,81 persen dari jumlah penduduk di Bali yang mencapai 4.404.281 jiwa.

Namun, peserta JKN yang aktif mencapai 3.929.447 atau 89,22 persen.



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026