Negara (Antara Bali) - Pencuri pasir laut di Desa Pekutatan, Kabupaten Jembrana melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani desa adat maupun dinas, dengan tetap melakukan kegiatan merusak lingkungan pantai tersebut.

Informasi yang dihimpun Minggu menyebutkan, meskipun tidak seramai saat belum ada SKB, pencurian pasir laut khususnya di Dusun Dangin Pangkung masih terjadi pada malam hari.

"Sekarang pencuri mengangkut sedikit-sedikit pasir laut, yang ditimbun di satu tempat baru diangkut dengan truk. Kalau dulu truk sampai masuk ke pantai," kata salah seorang warga, yang minta namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, 90 persen warga desa tersebut menolak penambangan pasir laut, karena dikhawatirkan merusak lingkungan pantai, termasuk jalan yang dilalui kendaraan pengangkutnya.

Camat Pekutatan, Ketut Eko Susila saat dikonfirmasi mengakui, pengawasan pencurian pasir laut sulit dilakukan, karena wilayah pantai yang luas.

"Tapi komitmen dari aparat desa adat dan dinas Pekutatan masih tetap, yaitu menolak penambangan pasir laut. Beberapa waktu lalu kami melakukan operasi penertiban," katanya.

Namun ia mengatakan, pelaku biasanya hanya sebentar tidak melakukan aktivitas pencurian pasir laut, setelah pengawasan kendor mereka akan kembali turun ke pantai.

Ia mengaku, sudah mendapatkan laporan dan keluhan tentang pencurian pasir laut yang masih terjadi, dan berupaya menghentikannya meskipun cukup sulit.

"Kami sinyalir pelakunya melibatkan oknum desa setempat, sehingga sulit ditertibkan. Tapi bersama dengan desa setempat, kami akan berusaha menertibkannya karena Surat Kesepakatan Bersama masih berlaku," katanya.

Sementara Perbekel atau Kepala Desa Pekutatan, I Gede Silagunada belum berhasil dikonfirmasi, karena saat dihubungi handphonenya dikatakan yang bersangkutan sedang keluar, dengan tidak membawa alat komunikasi tersebut.

Pada bulan Juni 2013, desa adat dan dinas Pekutatan membuat Surat Kesepakatan Bersama, untuk menertibkan dan menghentikan pencurian pasir laut, dengan mendapatkan sanksi adat jika ada yang melanggar.

Untuk pencurian pasir laut ini kepolisian juga tidak bisa menindak pelaku, karena Jembrana belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. (GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014