Negara (Antara Bali) - Desa Adat Yehembang, minta Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pasir laut diterbitkan Pemkab Jembrana, sebagai dasar tindakan bagi penambang liar di wilayahnya.
"Untuk pencurian pasir laut, kami sudah berkali-kali melakukan koordinasi dengan Satpol PP maupun kepolisian, tapi sulit diambil tindakan karena belum ada aturan yang jelas. Karena itu, kami mendesak Pemkab Jembrana untuk segera membuat Perda terkait hal tersebut," kata Bendesa atau Ketua Desa Adat Yehembang, Ngurah Gede Aryana, Kamis.
Menurutnya, adanya aturan yang jelas, juga bisa dijadikan dasar pengurus adat untuk mengambil tindakan, jika ada warganya yang melanggar.
Ia mengaku, pencurian pasir laut di wilayahnya, dilakukan warga lokal, sehingga pihaknya juga sulit menyikapinya.
"Kami juga tidak mau berbenturan dengan warga sendiri. Meskipun saya bendesa adat disini, tapi juga tidak boleh semena-mena, apalagi dasar aturannya belum ada," ujarnya.
Pencurian pasir laut di wilayah Desa Yehembang, hampir setiap hari terjadi, yang membuat sebagai warga resah dan khawatir, akan memperparah abrasi di lokasi tersebut.
Untuk menghentikan penambangan liar ini, warga berharap, desa adat membuat awig-awig atau aturan adat, yang di Bali sangat ditaati oleh warganya.(GBI)