Negara (Antara Bali) - Tindakan terhadap pencurian pasir laut di Desa Yehembang, Kabupaten Jembrana belum sejalan antar pihak-pihak terkait di desa tersebut, sehingga aksi perusakan lingkungan tersebut sulit dihentikan.
Belum padunya penanganan, terlihat saat pertemuan Kelian atau Ketua Adat Cita Nirmala Sari I Gusti Putu Yasten, yang mengajak tokoh adat I Dewa Bagus Komang Budiana, dengan Kepala Dusun Nengah Astawa, Perbekel atau Kepala Desa Yehembang, Made Semadi dan Kapolsek Mendoyo, Kompol Wayan Sinaryasa, Selasa.
Yasten mengatakan, dirinya selaku ketua adat merasa serba salah dalam menangani pencurian pasir laut, karena pelaku-pelakunya juga merupakan warga setempat.
"Pantauan kami, pelakunya rata-rata warga yang tinggal di pinggir pantai, sementara yang menolak pengerukan pasir laut berasal dari warga yang tinggal agak jauh dari pantai. Kami bingung dalam mengambil sikap, karena pelaku dan yang menolak sama-sama warga kami," katanya.
Menurutnya, jika dibiarkan, ia khawatir akan terjadi bentrokan antar warga, sehingga ia minta kepolisian untuk cepat bertindak.
Sementara I Dewa Bagus Komang Budiana mengusulkan, agar pengerukan pasir laut dibuka dengan syarat yang mengambil harus membayar retribusi.
"Retribusi tersebut bisa digunakan untuk keperluan adat. Kalau usulan saya disetujui dalam pertemuan ini, nanti bisa dibahas dalam pertemuan adat," katanya.
Namun, I Nengah Astawa langsung menolak usulan tersebut, karena menilai kerusakan lingkungan pantai sudah parah akibat pengerukan pasir.
Menurutnya, gorong-gorong milik dusun ambrol karena dilalui truk pengangkut pasir laut, serta abrasi semakin parah di wilayah tersebut.
"Kan sudah ada aturan adat yang melarang pengambilan pasir laut, terapkan saja dengan tegas aturan tersebut," katanya.
Ia juga mengungkapkan, karena tidak ada tindakan tegas, pencuri pasir laut makin berani, termasuk dengan mengirimkan pesan pendek, berisi ancaman, tantangan maupun ejekan kepada dirinya.
Sementara Semadi mengatakan, sebagai pimpinan desa, pihaknya tidak bisa langsung menindak pencuri pasir laut, karena Jembrana belum memiliki Perda terkait hal tersebut.
Tapi ia berjanji, akan membicarakan masalah ini dengan aparat desa adat, untuk meningkatkan status aturan adat yang saat ini baru di tingkat banjar atau dusun, menjadi aturan desa adat.
"Untuk menjadikan awig atau aturan sampai tingkat desa adat, dibutuhkan waktu karena aturan tersebut harus mengayomi seluruh warga adat," katanya.
Sambil menunggu keputusan di tingkat desa adat tersebut, ia minta aparat kepolisian untuk rutin melakukan patroli di pantai yang rawan pencurian pasir.
Agar masalah ini tidak berkembang menjadi main hakim sendiri, Sinaryasa mengatakan, pihaknya akan mengamankan pelaku serta barang buktinya ke Polsek Mendoyo.
"Tindakan yang kami ambil untuk memberikan efek jera, tapi kami juga minta masyarakat memberikan informasi kalau ada pencurian pasir laut," katanya.(GBI)