Jakarta (Antara Bali) - Koalisi Indonesia Hebat menyerahkan 15 orang nama anggota DPR yang akan ditetapkan sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg).

"Kami akan gelar rapat siang ini, nama-namanya belum bisa saya beberkan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna," kata anggota Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR Hendrawan Supratikno di Kantor DPR, Selasa.

Pengajuan nama-nama anggota Baleg itu sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Gedung Nusantara V DPR Senin (17/11).

Hendrawan mengatakan jumlah anggota Baleg DPR sebanyak 75 orang dari 560 anggota DPR. Baleg merupakan alat kelengkapan yang memiliki peran penting dalam perubahan UU MD3.

"Anggota Baleg besok langsung kerja, menggodok revisi UU MD3," katanya.

Pria yang hobi main catur itu mengemukakan Baleg harus bekerja cepat sesuai kesepakatan KIH dan KMP karena perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD akan ditargetkan disahkan paling lama 5 Desember 2014.

"Waktunya singkat, tetapi kami yakin ini terealisasi," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto merasa optimistis revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD berdasarkan kesepakatan KMP-KIH tuntas pada 5 Desember 2014.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung mengatakan lima butir yang disepakati KIH-KMP akan membuat KIH secara total akan mendapatkan 21 pimpinan AKD berdasarkan kesepakatan dengan KMP.

Butir kedua, menurut Pramono ada perubahan dalam pasal-pasal di Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 terkait jumlah pimpinan AKD. Selain itu, ujar dia terjadi perubahan di pasal 74 dan 98 UU Nomor 17 tahun 2014 yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak bertanya.

"Hak-hak itu sebenarnya sudah diatur dalam pasal 194-227 UU MD3 sehingga tidak terjadi pengulangan. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaannya terpisah," ujarnya.

Butir ketiga ujar dia, waktu penyelesaian revisi UU MD3 bisa selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014 atau sebelum masa reses DPR.

Dia menjelaskan proses penyelesaiannya masuk melalui Badan Legislasi kemudian akan dimasukkan dalam Prolegnas dan akan dibahas revisi UU MD3.

"Butuh itikad baik juga dari pemerintah untuk menindaklanjutinya. Kami punya pengalaman, dalam dua bulan dapat mengesahkan dua undang-undang," ujarnya.

Pramono mengatakan butir kelima, hari ini akan ada rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, dan fraksi KIH akan menyampaikan sikap terkait mosi tidak percaya yang selama ini disuarakan. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014