Jakarta (Antara Bali) - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perubahan
beberapa pasal dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
(MD3) dengan DPD secara tertutup.
"Rapat dilaksanakan secara
tertutup," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono yang disambut sorakan oleh
sejumlah wartawan yang menunggu di ruang rapat Baleg DPR, Senin.
Rapat
yang dijadwalkan dilaksanakan pukul 10.00 WIB diundur sekitar 45 menit
lantaran pimpinan dan beberapa anggota Baleg DPR belum hadir. Ini
merupakan rapat pertama yang digelar Baleg DPR secara tertutup.
Wakil
Ketua Baleg DPR Saan Mustofa memastikan rapat dengan DPD tidak akan
mengubah perubahan pasal-pasal UU Nomor 17/2014 tentang MD3 yang
disepakati Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat (KMP-KIH).
"Perubahan UU MD3 itu pintu masuk islah. Ini koridor yang harus dijalani," katanya.
Saan
memastikan DPR tidak akan keluar dari batasan itu. Dalam rapat ini,
Baleg DPR hanya mendengar pendapat dari pimpinan dan anggota DPD, yang
selanjutnya disampikan kepada pimpinan DPR.
"Hari ini kami hanya
menampung pendapat DPD, tidak ada perdebatan. Kami akan melaporkan
hasil rapat ini kepada pimpinan DPR," ujarnya.
Anggota DPD yang
mengikuti rapat tersebut juga tidak bersedia memberikan materi rapat
tertulis yang sudah digandakan, dan diserahkan kepada pimpinan rapat.
"Saya
tidak bisa mengomentari secara mendalam apa yang akan disampaikan dalam
rapat nanti," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI
Gede Pasek Suardika sebelum mengikuti rapat.
Pasek memberi
apreasiasi kepada Baleg DPR yang membuka ruang komunikasi politik dengan
DPD. Kesempatan ini akan digunakan DPD agar dalam pembahasan rancangan
undang-undang maupun perubahan undang-undang sesuai dengan mekanisme
yang berlaku.
Rapat ini merupakan implementasi dari putusan MK
Nomor 92/2012 yang menginstruksikan keikutsertaan dan keterlibatan DPD
dalam pembentukan UU sebagai konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) UUD
1945.
Untuk mengubah UU ada aturan, harus lewat Prolegnas, karena itu merupakan peraturan resmi.
"Tetapi
ada ketentuan khusus, kalau bersifat urgensi nasional, keadaan luar
biasa seperti bencana alam, konflik. Dalam posisi ini, maka bagi kami,
urgensinya ada pada putusan MK yang harus dijalankan DPR dalam
pembahasan UU. Kami berharap bisa diakomodir," ujarnya.
Dia
mengatakan DPD akan mengusulkan perubahan pasal-pasal dalam UU MD3 yang
menyangkut sinkronisasi lembaga antara praktik di DPR dengan DPD.
Perubahan pasal itu tidak akan memakan waktu yang lama jika sudah
disepakati secara informal.
"Intinya ini sederhana asal ada
keinginan. Perubahan pasal itu sesuai dengan kewenangan yang berikan
negara, sesuai MK. Jika sudah disepakati secara informal, maka tidak
akan sulit membahas dan mengesahkannya," katanya.(WDY)
Rapat Baleg DPR-DPD Tertutup
Senin, 1 Desember 2014 15:09 WIB