Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan pemberhentian layanan E-KTP ditempuh untuk melakukan evaluasi total sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid.

"Selama dua bulan kami stop untuk evaluasi total," katanya sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Menurut Tjahjo, langkah itu ditempuh karena saat ini telah ditemukan indikasi KTP ganda atau bahkan KTP palsu.

Mendagri mengutarakan, ada yang mengatakan bahwa persoalan tersebut terkait server e-KTP berada "di luar". Kemendagri seperti hanya menjadi seperti pelayan karena yang memegang data-data justru di pihak ketiga.

"Kuncinya ada di Kemendagri," katanya.

Ia memaparkan, e-KTP merupakan hal penting bagi masyarakat karena terkait dengan beragam hal sperti asuransi dan perbankan.

Selain itu, Mendagri mengingatkan bahwa data dalam E-KTP juga dinilai penting bagi persiapan Pilkada.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkonsultasi mengenai proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga konsultasi mengenai masalah e-KTP. Jangan sampai kami mau mempercepat kelanjutan sisa 4,8 juta tapi ada hal-hal yang sedang disidik KPK. Tadi diterima Zulkarnain, menjelaskan masalahnya ini, ini, ini yang jalan silahkan jalan," kata Tjahjo seusai menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK Jakarta, Senin (10/11).

KPK saat ini sedang menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto. (WDY)

Pewarta: Oleh Muhammad Razi Rahman

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014