Jakarta (Antara Bali) - Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tapi untuk diketahui teman-teman, saya dilaporkan saya tidak pernah melapor (LHKPN), terakhir (lapor) 2004. Itu tidak benar. Saya lapor 2001, 2004, 2007, 2009, ini kelima kali," kata Sofyan saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis.

Sofyan adalah menteri keempat dalam Kabinet Kerja yang melaporkan LHKPN ke KPK setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Djowita Moeloek, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

"Ini kan baru 10 hari ya, masih boleh sampai akhir bulan," tambah Sofyan.

Ditanya jumlah harta, Sofyan menyatakan jumlahnya lebih dari Rp10 miliar.

"Lebih (Rp10 miliar) dong, lebih dong," jawab Sofyan.

Sofyan pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (2004--2007) dan Menteri Negara Badan Usaha (BUMN) periode 2007--2009.

"Saya 5 tahun sebagai profesional setelah keluar dari menteri. Kemarin waktu saya jadi menteri, saya harus mengundurkan diri dari 12 posisi di private sector. Oleh sebab itu alhamdulillah sebagai profesional cukup lumayan," ungkap Sofyan

Berdasarkan catatan di KPK, Sofyan terakhir melaporkan harta kekayannya pada 1 November 2004 saat menjabat sebagai Menkominfo dengan total harta sebanyak Rp5,22 miliar dan 91.670 dolar AS.

Harta tersebut terdiri dari harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp365 juta yaitu mobil merek Honda Accord Rp225 juta, mobil merek Toyota Kijang dan mobil merek Suzuki Esteem.

Sedangkan harta bergerak lain berupa batu mulia, barang seni dan antik serta logam mulia senilai Rp32 juta, surat berharga sejumlah Rp2,7 miliar dan giro setara kas lain sejumlah Rp1,612 miliar dan 91.670 dolar AS.

Selain menyerahkan LHKPN, Sofyan juga pernah ke KPK saat menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2004--2008 pada November 2013.

Ia diperiksa karena pernah menjabat sebagai komisaris PT PLN pada 1999--2002.

Sofyan sempat menjabat sebagai komisioner di beberapa BUMN, anggota, Direktur Eksekutif Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (2001--2003), serta menjadi dosen pascasarjana di Universitas Padjajaran dan Universitas Indonesia.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa para penyelenggara negara paling lambat menyerahkan LHKPN 3 bulan setelah mereka dilantik.

KPK juga berencana untuk mengirimkan surat kepada Presiden, Wakil Presiden dan para menteri untuk segera menyerahkan LHKPN. (WDY)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014