Tangerang (Antara Bali) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepada seluruh maskapai penerbangan nasional untuk menyatukan pajak bandara (airport tax) atau "Passanger Service Charge" (PSC) ke dalam harga tiket untuk mempermudah pelayanan penumpang.
"PSC didorong memakai standar pelayanan minium, agar semua bandara tidak repot, (disatukan) di tiket saja," kata Jonan usai bertemu dengan pihak Maskapai Garuda Indonesia di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu.
Jonan, bahkan menegaskan kepada seluruh maskapai untuk melaksanakan kebijakan tersebut ke depannya.
"Semua maskapai harus mau, PSC cuma masalah IT (teknologi informasi) saja, mekanisme urusan AP II, maskapai (kalau tidak mau), dipaksa," tukasnya.
Pasalnya, "airport tax" untuk Maskapai Garuda Indonesia diberlakukan dari Rp40.000 hingga Rp75.000 (untuk bandara tertentu) dan di luar harga tiket.
Untuk itu, Jonan mengingatkan jika PSC tersebut terpisah, akan lebih membebani penumpang.
Selain itu, peningkatan pelayanan terhadap penumpang yang difokuskan, yakni masalah penerangan, kebersihan dan informasi yang cepat.
Terkait persoalan taksi gelap, Jonan juga meminta pihak AP II untuk segera dibenahi.
"Saya sudah bilang, ditertibkan," tegasnya.
Mulai 1 Oktober lalu, Garuda memberlakukan "airport tax" terpisah dengan harga tiket, setelah selama dua tahun terakhir konsumen menikmati pelayanan penyatuan harga tiket dengan pajak tersebut.
Pemberlakukan tersebut menandai berakhirnya kerja sama antara Garuda dengan PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"PSC didorong memakai standar pelayanan minium, agar semua bandara tidak repot, (disatukan) di tiket saja," kata Jonan usai bertemu dengan pihak Maskapai Garuda Indonesia di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu.
Jonan, bahkan menegaskan kepada seluruh maskapai untuk melaksanakan kebijakan tersebut ke depannya.
"Semua maskapai harus mau, PSC cuma masalah IT (teknologi informasi) saja, mekanisme urusan AP II, maskapai (kalau tidak mau), dipaksa," tukasnya.
Pasalnya, "airport tax" untuk Maskapai Garuda Indonesia diberlakukan dari Rp40.000 hingga Rp75.000 (untuk bandara tertentu) dan di luar harga tiket.
Untuk itu, Jonan mengingatkan jika PSC tersebut terpisah, akan lebih membebani penumpang.
Selain itu, peningkatan pelayanan terhadap penumpang yang difokuskan, yakni masalah penerangan, kebersihan dan informasi yang cepat.
Terkait persoalan taksi gelap, Jonan juga meminta pihak AP II untuk segera dibenahi.
"Saya sudah bilang, ditertibkan," tegasnya.
Mulai 1 Oktober lalu, Garuda memberlakukan "airport tax" terpisah dengan harga tiket, setelah selama dua tahun terakhir konsumen menikmati pelayanan penyatuan harga tiket dengan pajak tersebut.
Pemberlakukan tersebut menandai berakhirnya kerja sama antara Garuda dengan PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014