Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali menggelar rapat untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Desa yang sampai saat ini menjadi polimik di masyarakat Pulau Dewata.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama seusai rapat intenal anggota Dewan di Denpasar, Senin mengatakan rapat tersebut telah menentukan ketua Pansus Undang-Undang Desa DPRD Bali, yakni Nyoman Parta.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus Undang Undang (UU) Desa Nyoman Suyasa dan Sekretarisnya Wayan Gunawan dan anggota Pansus berasal dari lintas fraksi berjumlah 23 orang.
Adi Wiryatama meminta pimpinan dan anggota Pansus UU Desa tersebut untuk membahas secara serius UU tersebut.
"Pansus UU Desa ini harus turun ke tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi. Selain itu juga mengundang tokoh-tokoh masyarakat ke DPRD Bali," katanya.
Senada dengan Adi Wiryatama, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan Pansus UU Desa ini memiliki masa kerja sekitar dua bulan lebih, sebab pada pertengahan Januari 2015, Pemerintah Provinsi Bali harus menentukan pilihan sikapnya terhadap UU Desa tersebut.
"Hasil kerja Pansus UU Desa ini akan menjadi rekomendasi DPRD Bali menyikapi UU Desa tersebut," ucapnya.
Wakil Ketua Pansus UU Desa, Nyoman Suyasa mengatakan pihaknya akan bekerja serius mengkaji dan membahas UU Desa tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
"Kami segera duduk bersama menyiapkan agenda kerja Pansus. Sementara ini belum bisa berikan gambaran teknis kerjanya," katanya.(MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama seusai rapat intenal anggota Dewan di Denpasar, Senin mengatakan rapat tersebut telah menentukan ketua Pansus Undang-Undang Desa DPRD Bali, yakni Nyoman Parta.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus Undang Undang (UU) Desa Nyoman Suyasa dan Sekretarisnya Wayan Gunawan dan anggota Pansus berasal dari lintas fraksi berjumlah 23 orang.
Adi Wiryatama meminta pimpinan dan anggota Pansus UU Desa tersebut untuk membahas secara serius UU tersebut.
"Pansus UU Desa ini harus turun ke tengah masyarakat untuk menyerap aspirasi. Selain itu juga mengundang tokoh-tokoh masyarakat ke DPRD Bali," katanya.
Senada dengan Adi Wiryatama, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan Pansus UU Desa ini memiliki masa kerja sekitar dua bulan lebih, sebab pada pertengahan Januari 2015, Pemerintah Provinsi Bali harus menentukan pilihan sikapnya terhadap UU Desa tersebut.
"Hasil kerja Pansus UU Desa ini akan menjadi rekomendasi DPRD Bali menyikapi UU Desa tersebut," ucapnya.
Wakil Ketua Pansus UU Desa, Nyoman Suyasa mengatakan pihaknya akan bekerja serius mengkaji dan membahas UU Desa tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
"Kami segera duduk bersama menyiapkan agenda kerja Pansus. Sementara ini belum bisa berikan gambaran teknis kerjanya," katanya.(MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014