Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali memiliki pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bersumber dari pajak hotel restoran dan hiburan (PHR) mengintensifkan sosialisasi pajak potensial itu kepada para wajib pajak.

"Sosialisasi itu dilakukan secara bergantian di daerah-daerah yang potensial wajib pajak PHR," kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Arimbawa di Mangupura, Senin.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan mengingatkan wajib pajak atau penyetoran pajak tepat waktu.

Sosialisasi pajak yang berlangsung di Kantor Camat Kuta Utara misalnya diikuti wajib pajak yang sebagian besar pengelola hotel restoran dan hiburan.

Arimbawa menambahkan, Kabupaten Badung memperoleh pendapatan terbesar dari pajak hotel restoran dan hiburan.

Wajib pajak untuk hotel, restoran dan hiburan, menyerahkan pelaporan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak atau tanggal 20 bulan berikutnya.

Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen.

Berdasarkan Perda Kabupaten Badung No 28 tahun 2009, ada sepuluh jenis pajak di Kabupaten Badung yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam, lampu penerangan jalan, parkir, pajak air tanah serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemkab Badung tahun 2014 menargetkan pendapatan dari PHR sebesar Rp1,26 triliun, pajak hiburan sebesar Rp29 miliar, reklame Rp11 miliar, mineral bukan logam Rp150 juta, Ppj Rp94 miliar, parkir Rp10 miliar, pajak air dan tanah Rp 43 milyar, PBHTB Rp370 miliar, dan PBB Rp160 miliar. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014